DCNews, Jakarta – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di berbagai sektor industri mulai memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi perekonomian nasional dan stabilitas dunia usaha. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap langkah efisiensi perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengawasi secara ketat dampak kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, termasuk kebijakan PHK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa setiap emiten yang melakukan pengurangan tenaga kerja dengan dampak material terhadap kondisi perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik demi melindungi kepentingan investor. Ia mengatakan pihaknya mencermati meningkatnya pemberitaan mengenai PHK di sejumlah perusahaan yang dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap pasar tenaga kerja nasional berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Terdapat beberapa pemberitaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin memberikan tekanan terhadap kondisi pasar tenaga kerja nasional berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” ujar Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Hasan menekankan bahwa dari sudut pandang pasar modal, perhatian OJK tidak semata tertuju pada kebijakan efisiensi perusahaan, melainkan juga pada keberlanjutan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai faktor penting dalam menjaga daya saing emiten di tengah perlambatan ekonomi dan dinamika bisnis.
Menurut Hasan, berbagai ketentuan di sektor pasar modal serta koordinasi dengan asosiasi industri terus diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM perusahaan tercatat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat profitabilitas emiten dalam jangka panjang.
“Dalam beberapa ketentuan di sektor pasar modal serta melalui koordinasi dengan asosiasi di sektor pasar modal, OJK menaruh perhatian terhadap peningkatan kualitas SDM emiten sebagai upaya mendorong daya saing, efisiensi operasional, dan profitabilitas emiten dalam jangka panjang,” katanya.
OJK juga mengingatkan bahwa setiap keputusan korporasi yang berpotensi memengaruhi penilaian investor harus disampaikan secara terbuka. Karena itu, apabila kebijakan PHK memiliki dampak material terhadap kondisi perusahaan, emiten berkewajiban menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal terdapat pengurangan tenaga kerja atau karyawan di emiten yang bersifat material, terdapat kewajiban keterbukaan informasi. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan informasi yang memadai bagi investor dalam mengambil keputusan investasinya,” tegas Hasan.
Ia menambahkan, OJK akan terus menjalankan fungsi pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh emiten agar informasi yang memiliki nilai material dapat diungkapkan secara tepat waktu, akurat, dan transparan kepada publik.
“OJK dalam melaksanakan fungsinya antara lain melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap emiten serta memastikan tersedianya keterbukaan informasi yang memadai,” ujarnya.
Transparansi Menjadi Penyangga Kepercayaan Pasar
OJK menilai keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas dan integritas pasar modal Indonesia. Transparansi memungkinkan investor menilai secara objektif dampak kebijakan korporasi, termasuk langkah efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja, terhadap kinerja keuangan maupun prospek bisnis perusahaan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, setiap keputusan strategis yang berpotensi memengaruhi nilai perusahaan tidak hanya menjadi urusan internal manajemen, tetapi juga merupakan informasi penting yang harus disampaikan kepada publik agar mekanisme pasar tetap berjalan secara adil, efisien, dan berlandaskan prinsip perlindungan investor. ***

