DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih bertahan pada perdagangan Kamis (30/7/2026) pagi. Setelah mengalami koreksi pada perdagangan sebelumnya, harga logam mulia produksi Antam kini berada di level Rp2.601.000 per gram, mencerminkan sikap pasar yang masih menunggu arah baru dari pergerakan harga emas global maupun sentimen ekonomi internasional.
Mengacu pada data resmi Logam Mulia yang diakses pukul 06.00 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram pada Kamis pagi tidak mengalami perubahan dibandingkan harga yang berlaku sebelumnya, yakni tetap di Rp2.601.000 per gram. Posisi ini bertahan setelah sehari sebelumnya harga emas terkoreksi Rp12.000, dari Rp2.613.000 menjadi Rp2.601.000 per gram.
Selain ukuran 1 gram, harga emas Antam berbagai pecahan juga tidak mengalami perubahan. Untuk ukuran 0,5 gram dipatok sebesar Rp1.350.500, ukuran 2 gram Rp5.142.000, ukuran 5 gram Rp12.780.000, sedangkan ukuran 10 gram dijual seharga Rp25.505.000.
Sementara itu, emas Antam ukuran 25 gram dibanderol Rp63.637.000, ukuran 50 gram Rp127.195.000, ukuran 100 gram Rp254.312.000, ukuran 250 gram Rp635.515.000, ukuran 500 gram Rp1.270.820.000, dan ukuran terbesar 1 kilogram dipasarkan seharga Rp2.541.600.000.
Daftar Harga Emas Antam Kamis, 30 Juli 2026
- 0,5 gram: Rp1.350.500
- 1 gram: Rp2.601.000
- 2 gram: Rp5.142.000
- 3 gram: Rp7.688.000
- 5 gram: Rp12.780.000
- 10 gram: Rp25.505.000
- 25 gram: Rp63.637.000
- 50 gram: Rp127.195.000
- 100 gram: Rp254.312.000
- 250 gram: Rp635.515.000
- 500 gram: Rp1.270.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.541.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan tertentu.
Untuk pembelian emas, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dikenakan kepada pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh sebagai dokumen perpajakan.
Adapun transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai PPh sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut dilakukan langsung dari nilai transaksi yang diterima penjual.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari kerja dan umumnya mengalami pembaruan sekitar pukul 08.30 WIB, sehingga masih dimungkinkan terjadi perubahan harga pada perdagangan hari ini.
Analisis Dahlan Consultant: Momentum Tepat untuk Evaluasi Investasi
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai stabilnya harga emas setelah mengalami penurunan sehari sebelumnya menunjukkan pasar sedang berada dalam fase konsolidasi. Menurutnya, kondisi ini merupakan sinyal bahwa pelaku pasar masih menunggu kepastian arah kebijakan suku bunga global serta perkembangan ekonomi internasional sebelum kembali melakukan akumulasi aset safe haven.
“Pergerakan harga emas yang cenderung datar tidak selalu menjadi sinyal negatif. Justru bagi investor jangka panjang, fase seperti ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan akumulasi secara bertahap melalui strategi dollar cost averaging, sehingga risiko membeli di harga puncak dapat diminimalkan,” ujar Kang Dahlan.
Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpaku pada fluktuasi harga harian. Menurut Asep, emas sebaiknya ditempatkan sebagai instrumen pelindung nilai (hedging) terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi, bukan sebagai sarana mencari keuntungan dalam waktu singkat.
“Investor perlu memperhitungkan biaya transaksi, termasuk pajak pembelian dan buyback, karena komponen tersebut akan memengaruhi hasil investasi. Dengan strategi yang disiplin dan horizon investasi jangka panjang, emas tetap menjadi salah satu aset yang layak dipertimbangkan untuk menjaga daya beli kekayaan,” kata Kang Dahlan.

