OJK Terbitkan Aturan Baru Rekening Dormant: Bank Wajib Standarisasi Layanan dan Perketat Pengawasan

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengubah cara bank mengelola rekening nasabah, termasuk penetapan status dormant bagi rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu panjang. Regulasi baru ini menandai upaya penertiban besar-besaran di sektor perbankan untuk mencegah penipuan, memastikan perlindungan konsumen, serta menyatukan standar layanan antarbank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa aturan baru tersebut mewajibkan semua bank menerapkan tata kelola yang lebih ketat dalam pengelolaan rekening. “Kini, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening,” ujarnya di kantor OJK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dian menjelaskan, bank harus menjamin kemudahan akses bagi nasabah untuk mengaktifkan atau menutup rekening melalui kantor fisik maupun kanal digital. Langkah ini diharapkan menutup celah penyalahgunaan rekening pasif yang kerap dimanfaatkan dalam praktik penipuan.

“Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan,” kata Dian.

Tiga Kategori Rekening dalam Aturan Baru

POJK 24/2025 menetapkan tiga klasifikasi rekening:

  1. Rekening aktif — memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo secara rutin.
  2. Rekening tidak aktif — tidak ada transaksi atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari.
  3. Rekening dormant — tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari, atau hampir lima tahun.

Penetapan kategori ini menjadi dasar bagi bank untuk menerapkan pengawasan, peringatan ke nasabah, serta tindak lanjut jika rekening berpotensi disalahgunakan.

Hak dan Kewajiban Nasabah Diperjelas

POJK juga memperkuat prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban. Nasabah diwajibkan memberikan informasi akurat saat membuka rekening, memperbarui data secara berkala, serta menunjukkan itikad baik selama menjalin hubungan dengan bank.

OJK menekankan bahwa regulasi ini tidak hanya memperkuat integritas sistem perbankan, tetapi juga memberi kepastian bagi nasabah bahwa rekening mereka dikelola sesuai standar nasional yang seragam. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Charles Meikyansah Ingatkan UMKM Jember Hindari Pinjol

DCNews, Jember — Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah...

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

DCNews, Banda Aceh — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

OJK Ungkap Perkembangan Kasus DSI, Ribuan Lender Ajukan Restitusi untuk Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses...

APJII: Pengguna Pinjol Didominasi Milenial, Kebutuhan Mendesak Jadi Alasan Utama Masyarakat Berutang Secara Digital

DCNews, Jakarta — Ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol)...