DCNews, Jakarta — Upaya penyelesaian sengketa pengembalian dana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Perusahaan dan Paguyuban Lender resmi menyepakati pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), sebuah lembaga yang akan mengawal proses penyelesaian secara operasional dan diproyeksikan menjadi fondasi utama restitusi dana lender dalam setahun ke depan.
Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan yang digelar Selasa, 18 November 2025, sekaligus menjadi dasar kerja sama yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menjelaskan bahwa pembentukan BPP adalah langkah pertama dan paling strategis. Badan ini akan diisi oleh perwakilan Paguyuban Lender, dengan mandat menjalankan proses penyelesaian secara transparan, adil, dan terukur.
“Keberadaan BPP bertujuan memastikan proses berjalan transparan, adil, dan proporsional,” ujar Taufiq dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Taufiq menambahkan, DSI juga mendorong agar komunitas lender yang selama ini terlibat dalam dialog dapat menjadi paguyuban resmi. Dengan demikian, pemantauan dan koordinasi atas penyelesaian dapat dilakukan lebih efektif.
“Kami berharap Paguyuban Lender ini bisa menjadi paguyuban resmi yang mewakili seluruh lender Dana Syariah. Dengan begitu, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan bisa jauh lebih efisien,” ujarnya.
Poin ketiga dari kesepakatan kedua pihak adalah penetapan timeline penyelesaian selama satu tahun. Namun DSI mengklaim siap menuntaskannya lebih cepat bila memungkinkan. Perusahaan juga berkomitmen merilis laporan progres secara berkala kepada Paguyuban dan seluruh lender melalui kanal resmi perusahaan.
“Kita berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam satu tahun atau secepatnya kalau bisa. Hal baik itu lebih cepat, lebih bagus,” kata Taufiq.
Kronologi Ketegangan Sebelum Kesepakatan
Sebelumnya, pengurus Paguyuban Lender memaparkan kronologi panjang perbedaan pandangan dengan manajemen DSI. Sengketa bermula dari pertemuan yang difasilitasi OJK pada 28 Oktober 2025. Dalam forum itu, DSI berjanji menyerahkan proposal skema penyelesaian.
Paguyuban meminta proposal rampung dalam tujuh hari (H+7), namun DSI meminta tambahan waktu menjadi 14 hari, yang kemudian disetujui OJK. Tenggat ditetapkan pada 11 November.
Namun dua hari sebelum batas waktu tersebut, DSI mengajukan pembatalan sepihak. Pada 9 November malam, manajemen DSI mengabarkan bahwa ibu dari Penasihat Hukum perusahaan meninggal dunia, sehingga meminta jadwal pertemuan diundur menjadi 18 November.
Paguyuban menolak alasan tersebut dan bersikeras agar pertemuan tetap digelar pada 11 November. Mereka menyatakan tim penasihat hukum PT Dana Syariah lebih dari satu orang dan dapat hadir melalui daring.
“Apabila sangat diperlukan kehadiran PH, menggunakan Zoom juga bisa,” kata salah satu pengurus Paguyuban, Kamis (13/11/2025).
Namun DSI tetap meminta penundaan hingga 18 November. Paguyuban akhirnya menyebut tidak memiliki pilihan lain selain menerima dengan terpaksa. Karena kekhawatiran jadwal kembali molor, mereka kemudian melapor ke DPR untuk memastikan pertemuan tersebut tidak kembali ditunda, serta mendorong OJK mengambil peran tegas sebagai regulator.
“Di sini kami berharap OJK dapat menjadi tempat perlindungan konsumen,” ujarnya.
Jumlah Lender Terdampak Terus Bertambah
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menyampaikan bahwa rekapitulasi data lender terdampak masih berlangsung. Jumlahnya diperkirakan terus meningkat seiring banyaknya lender yang mulai mengisi data.
“Saat ini masih proses pengecekan, dan angkanya terus bertambah,” kata pengurus Paguyuban.
Dengan terbentuknya BPP dan komitmen resmi kedua pihak, proses penyelesaian diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan terstruktur, meski publik masih menaruh perhatian besar pada efektivitas implementasi kesepakatan tersebut di lapangan. ***

