DSI dan Paguyuban Lender Bentuk Badan Penyelesaian: Upaya Percepat Pengembalian Dana Lender

Date:

DCNews, Jakarta — Upaya penyelesaian sengketa pengembalian dana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Perusahaan dan Paguyuban Lender resmi menyepakati pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), sebuah lembaga yang akan mengawal proses penyelesaian secara operasional dan diproyeksikan menjadi fondasi utama restitusi dana lender dalam setahun ke depan.

Kesepakatan ini lahir dalam pertemuan yang digelar Selasa, 18 November 2025, sekaligus menjadi dasar kerja sama yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, menjelaskan bahwa pembentukan BPP adalah langkah pertama dan paling strategis. Badan ini akan diisi oleh perwakilan Paguyuban Lender, dengan mandat menjalankan proses penyelesaian secara transparan, adil, dan terukur.

“Keberadaan BPP bertujuan memastikan proses berjalan transparan, adil, dan proporsional,” ujar Taufiq dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Taufiq menambahkan, DSI juga mendorong agar komunitas lender yang selama ini terlibat dalam dialog dapat menjadi paguyuban resmi. Dengan demikian, pemantauan dan koordinasi atas penyelesaian dapat dilakukan lebih efektif.

“Kami berharap Paguyuban Lender ini bisa menjadi paguyuban resmi yang mewakili seluruh lender Dana Syariah. Dengan begitu, pengawasan dan pelaksanaan kegiatan bisa jauh lebih efisien,” ujarnya.

Poin ketiga dari kesepakatan kedua pihak adalah penetapan timeline penyelesaian selama satu tahun. Namun DSI mengklaim siap menuntaskannya lebih cepat bila memungkinkan. Perusahaan juga berkomitmen merilis laporan progres secara berkala kepada Paguyuban dan seluruh lender melalui kanal resmi perusahaan.

“Kita berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam satu tahun atau secepatnya kalau bisa. Hal baik itu lebih cepat, lebih bagus,” kata Taufiq.

Kronologi Ketegangan Sebelum Kesepakatan

Sebelumnya, pengurus Paguyuban Lender memaparkan kronologi panjang perbedaan pandangan dengan manajemen DSI. Sengketa bermula dari pertemuan yang difasilitasi OJK pada 28 Oktober 2025. Dalam forum itu, DSI berjanji menyerahkan proposal skema penyelesaian.

Paguyuban meminta proposal rampung dalam tujuh hari (H+7), namun DSI meminta tambahan waktu menjadi 14 hari, yang kemudian disetujui OJK. Tenggat ditetapkan pada 11 November.

Namun dua hari sebelum batas waktu tersebut, DSI mengajukan pembatalan sepihak. Pada 9 November malam, manajemen DSI mengabarkan bahwa ibu dari Penasihat Hukum perusahaan meninggal dunia, sehingga meminta jadwal pertemuan diundur menjadi 18 November.

Paguyuban menolak alasan tersebut dan bersikeras agar pertemuan tetap digelar pada 11 November. Mereka menyatakan tim penasihat hukum PT Dana Syariah lebih dari satu orang dan dapat hadir melalui daring.

“Apabila sangat diperlukan kehadiran PH, menggunakan Zoom juga bisa,” kata salah satu pengurus Paguyuban, Kamis (13/11/2025).

Namun DSI tetap meminta penundaan hingga 18 November. Paguyuban akhirnya menyebut tidak memiliki pilihan lain selain menerima dengan terpaksa. Karena kekhawatiran jadwal kembali molor, mereka kemudian melapor ke DPR untuk memastikan pertemuan tersebut tidak kembali ditunda, serta mendorong OJK mengambil peran tegas sebagai regulator.

“Di sini kami berharap OJK dapat menjadi tempat perlindungan konsumen,” ujarnya.

Jumlah Lender Terdampak Terus Bertambah

Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menyampaikan bahwa rekapitulasi data lender terdampak masih berlangsung. Jumlahnya diperkirakan terus meningkat seiring banyaknya lender yang mulai mengisi data.

“Saat ini masih proses pengecekan, dan angkanya terus bertambah,” kata pengurus Paguyuban.

Dengan terbentuknya BPP dan komitmen resmi kedua pihak, proses penyelesaian diharapkan dapat bergerak lebih cepat dan terstruktur, meski publik masih menaruh perhatian besar pada efektivitas implementasi kesepakatan tersebut di lapangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ketua Komisi I DPRA Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Debt Collector di Aceh Utara

DCNews, Banda Aceh — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat...

OJK Ungkap Perkembangan Kasus DSI, Ribuan Lender Ajukan Restitusi untuk Pengembalian Dana

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses...

APJII: Pengguna Pinjol Didominasi Milenial, Kebutuhan Mendesak Jadi Alasan Utama Masyarakat Berutang Secara Digital

DCNews, Jakarta — Ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol)...

Tahun Baru Islam 1448 H: Asep Dahlan Ajak Masyarakat Hijrah dari Jeratan Pinjol dan Mulai Menata Keuangan

DCNews, Jakarta — Momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram...