Pemerintah Batasi Izin Smelter Nikel Baru, Pengusaha Minta Pengecualian dari Aturan PP 28/2025

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi memperketat izin investasi baru untuk pembangunan pabrik pemurnian atau smelter nikel di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mendorong hilirisasi nikel hingga ke produk akhir bernilai tambah tinggi, bukan berhenti di tahap menengah seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), feronikel (FeNi), atau nickel pig iron (NPI).

Dalam lampiran 1.F 3534 yang mengatur Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi (KBLI 24202), pemerintah mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di sektor ini menandatangani surat pernyataan tidak akan memproduksi produk antara.

“Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi, wajib memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte,” demikian bunyi kutipan dari lampiran PP tersebut, Jumat (7/11/2025).

Dengan klasifikasi industri manufaktur, bukan pertambangan, maka izin yang digunakan oleh perusahaan smelter nikel berupa Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Sementara izin pertambangan seperti IUPK tetap menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, aturan baru ini juga membatasi investasi untuk smelter berbasis teknologi hidrometalurgi atau High Pressure Acid Leach (HPAL) yang berhenti pada produksi MHP — bahan baku utama baterai kendaraan listrik.

“Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi hidrometalurgi, memiliki dan menyampaikan tidak memproduksi mixed hydroxide precipitate [MHP],” bunyi lampiran tersebut.

Reaksi Dunia Usaha

Aturan baru ini langsung menuai tanggapan dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arief Perdana Kusumah menyebut sejumlah anggotanya tengah mengkaji dampak regulasi itu terhadap proyek smelter yang sudah berjalan.

Menurutnya, sebagian perusahaan sudah memasuki tahap konstruksi sebelum PP No.28/2025 disahkan, sehingga penerapan pembatasan perlu mempertimbangkan keberlanjutan investasi yang sedang berlangsung.

“FINI telah berdiskusi dengan kementerian terkait. Kami memohon agar pemerintah dapat memberikan kebijakan pengecualian bagi proyek yang sudah berjalan,” ujar Arief saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).

Arief menilai pengecualian tersebut penting untuk menjaga produktivitas industri hilir nikel nasional serta memastikan iklim investasi tetap kondusif dan berkeadilan.

“Kami berharap kebijakan ini tidak menghambat semangat hilirisasi dan tetap memberikan kepastian bagi investor yang sudah berkomitmen membangun smelter di Indonesia,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 April 2026 Turun: Galeri24, UBS, dan Antam Kompak Melemah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian pada Selasa...

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...