Ketua AFPI Tegaskan Tak Ada Kartel Bunga Pinjol: “Kami Justru Dirugikan Aturan OJK”

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menepis tudingan adanya kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau peer-to-peer (P2P) lending dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pada 2018.

Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Entjik menegaskan bahwa kebijakan pembatasan bunga tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

“Tidak ada niat atau kesepakatan antaranggota untuk menetapkan suku bunga itu. Secara komersial, justru lebih menguntungkan bila tidak ada pembatasan,” ujar Entjik di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa kemarin (21/10/2025).

Menurutnya, aturan pembatasan bunga sebesar 0,8% per hari itu merupakan kebijakan OJK untuk membedakan platform legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak.

“Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut membuat anggota kami harus mengorbankan potensi keuntungan yang lebih besar. Jadi, ini bukan kesepakatan untuk meraup untung, melainkan penyesuaian terhadap arahan regulator,” tegasnya.

Maraknya Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Industri

Entjik juga mengungkapkan tantangan besar yang masih dihadapi industri Pindar, terutama akibat menjamurnya pinjol ilegal. Data OJK mencatat, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menutup 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi—jumlah yang 112 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform legal yang hanya 96 entitas.

“AFPI terus bekerja sama dengan Satgas PASTI dalam penindakan dan edukasi publik agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap penyelenggara Pindar memiliki batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, tergantung pada profil risiko dan karakter nasabah. Dengan begitu, persaingan di sektor fintech pendanaan tetap berjalan sehat dan dinamis.

OJK Kini Pegang Kewenangan Penuh

Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik menjelaskan bahwa pada 2018 AFPI ditunjuk langsung oleh OJK untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi karena pada waktu itu lembaga pengawas keuangan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kewenangan OJK baru diperkuat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kini, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan langsung oleh OJK,” pungkasnya.

Menurut Entjik, keberadaan industri peer-to-peer lending terbukti membantu memperluas akses keuangan bagi kelompok masyarakat underserved dan unbanked yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional seperti bank dan multifinance. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dorong Transaksi Batu Bara Pakai Rupiah, DPR Nilai Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional

DCNews, Jakarta — Di tengah gejolak harga energi global...

Jemaah Haji 2026 Harus Jaga Kekompakan dan Laporkan Kendala Teknis Sejak Dini

DCNews, Jakarta - Menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2026, anggota...

Kasus Perampasan Mobil Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru, Polisi Tangkap 4 Debt Collector “Kuda Hitam”

DCNews, Jakarta — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menangkap empat...

OJK, BI, Polri hingga Kominfo Perkuat Sinergi Berantas Pinjol Ilegal, Respons Lonjakan Aduan Masyarakat

DCNews, Jakarta — Lonjakan pengaduan masyarakat terkait praktik pinjaman online...