DCNews, Jakarta — Lonjakan pengaduan masyarakat terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal mendorong otoritas negara memperketat koordinasi lintas lembaga. Dalam upaya menekan kerugian publik dan memulihkan kepercayaan terhadap sektor keuangan digital, lima institusi pemerintah menyatakan komitmen bersama untuk memperkuat pemberantasan pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) menyampaikan pernyataan bersama untuk mengintensifkan langkah penindakan dan pencegahan. Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya laporan masyarakat yang dirugikan oleh praktik pinjol ilegal.
Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui laman BI pada Senin (27/4/2026), sinergi ini menegaskan komitmen masing-masing lembaga untuk bertindak sesuai kewenangannya demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang kian masif di ruang digital.
Pernyataan tersebut merupakan hasil pertemuan virtual yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang diwakili Kabareskrim Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Wimboh Santoso menegaskan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi terus menggencarkan penindakan terhadap pinjol ilegal, termasuk melalui patroli siber, pemblokiran situs dan aplikasi, serta pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam yang menyalahgunakan layanan digital.
“OJK juga memperkuat edukasi kepada masyarakat agar hanya menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar atau berizin resmi,” ujarnya.
Di sisi lain, Perry Warjiyo menekankan pentingnya menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah pemulihan ekonomi. BI, kata dia, berkomitmen mendukung penuh sinergi antarotoritas agar praktik bisnis ilegal tidak mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI juga memperketat pengawasan terhadap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank. Langkah ini mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Selain itu, BI secara tegas melarang PJP nonbank bekerja sama dengan penyelenggara pinjol ilegal. Upaya ini dibarengi dengan penguatan literasi keuangan dan kampanye publik untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan berkedok pinjaman online.
Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pendekatan preventif melalui edukasi dan penguatan sistem guna menekan praktik pinjol ilegal yang terus berkembang. ***

