Ketua AFPI Tegaskan Tak Ada Kartel Bunga Pinjol: “Kami Justru Dirugikan Aturan OJK”

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menepis tudingan adanya kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau peer-to-peer (P2P) lending dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pada 2018.

Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Entjik menegaskan bahwa kebijakan pembatasan bunga tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana tertuang dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

“Tidak ada niat atau kesepakatan antaranggota untuk menetapkan suku bunga itu. Secara komersial, justru lebih menguntungkan bila tidak ada pembatasan,” ujar Entjik di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa kemarin (21/10/2025).

Menurutnya, aturan pembatasan bunga sebesar 0,8% per hari itu merupakan kebijakan OJK untuk membedakan platform legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak.

“Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut membuat anggota kami harus mengorbankan potensi keuntungan yang lebih besar. Jadi, ini bukan kesepakatan untuk meraup untung, melainkan penyesuaian terhadap arahan regulator,” tegasnya.

Maraknya Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Industri

Entjik juga mengungkapkan tantangan besar yang masih dihadapi industri Pindar, terutama akibat menjamurnya pinjol ilegal. Data OJK mencatat, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menutup 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi—jumlah yang 112 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform legal yang hanya 96 entitas.

“AFPI terus bekerja sama dengan Satgas PASTI dalam penindakan dan edukasi publik agar masyarakat lebih waspada,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap penyelenggara Pindar memiliki batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, tergantung pada profil risiko dan karakter nasabah. Dengan begitu, persaingan di sektor fintech pendanaan tetap berjalan sehat dan dinamis.

OJK Kini Pegang Kewenangan Penuh

Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik menjelaskan bahwa pada 2018 AFPI ditunjuk langsung oleh OJK untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi karena pada waktu itu lembaga pengawas keuangan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kewenangan OJK baru diperkuat setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kini, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan langsung oleh OJK,” pungkasnya.

Menurut Entjik, keberadaan industri peer-to-peer lending terbukti membantu memperluas akses keuangan bagi kelompok masyarakat underserved dan unbanked yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional seperti bank dan multifinance. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Utang BLBI ke BI Lunas Rp218,3 Triliun, Hak Tagih Negara kepada Obligor Tetap Berjalan

DCNews, Jakarta — Pelunasan Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia...

Harga Emas Pegadaian 23 September 2026 Stabil, Antam Rp2,667 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di Pegadaian pada Rabu, 23...

OJK Soroti Transaksi STNK Only, Risiko Hukum dan Dampaknya ke Multifinance

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik...

Penerima Bansos Terlibat Pinjol dan Judol di Pekanbaru Terancam Dicoret

DCNews, Pekanbaru — Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan Keluarga Penerima...