DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri pembiayaan, modal ventura, pergadaian, hingga layanan pinjaman online (pinjol) memberikan kelonggaran pembayaran bagi debitur yang terdampak demonstrasi pada pekan lalu. Kebijakan relaksasi ini dinilai penting agar nasabah tetap bisa menjaga kelancaran kewajiban di tengah situasi sosial politik yang memanas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan relaksasi hanya berlaku bagi debitur yang secara material terdampak demonstrasi dan terbukti memengaruhi kemampuan membayar pinjaman. Meski demikian, ia menekankan industri tetap wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Industri PVML didorong untuk memberikan restrukturisasi dengan tetap memperhatikan perlindungan nasabah sesuai ketentuan,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, Kamis (4/9/2025).
Selain kebijakan jangka pendek, OJK juga menyiapkan langkah deregulasi guna memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dalam rangka mengembangkan industri PVML sekaligus mempermudah masyarakat, terutama segmen UMKM, OJK akan melakukan deregulasi sejumlah ketentuan,” tambah Agusman.
Di sisi lain, OJK memperkuat regulasi sektor pinjaman online lewat Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi baru ini mewajibkan penyelenggara pinjol mencantumkan disclaimer risiko pada sistem elektronik, sekaligus menetapkan batas minimal usia dan penghasilan penerima pinjaman. Aturan tersebut ditujukan untuk menekan potensi kredit macet sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen. ***

