DCNews, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir. Melalui kerja sama dengan Bank Perekonomian Rakyat Surya Artha Utama (BPR SAU), Pemkot meluncurkan program pembiayaan khusus yang memberikan akses pinjaman berbunga ringan dan pendampingan keuangan.
Direktur Utama BPR SAU, Renny Wulandari sebagaimana dikutip DCNews, Kamis (26/6/2025) menyebut banyak pelaku UMKM di Surabaya yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank umum karena keterbatasan administratif. Akibatnya, mereka terpaksa mencari modal dari sumber tak resmi seperti pinjol dan rentenir.
“Banyak dari pelaku UMKM yang terjerat rentenir. Kami dekati, gali informasi, dan bantu melunasi pinjaman mereka. Ini bentuk kepedulian kami terhadap UMKM,” kata Renny.
Untuk menjawab persoalan itu, BPR SAU menawarkan produk unggulan bernama Pinjaman UMKM Pasti Tangguh (Puspita), yang telah diluncurkan sejak masa pandemi Covid-19 pada 2019. Skema pinjaman ini ditujukan khusus bagi UMKM mikro dengan omzet sekitar Rp10 juta per bulan—seperti pedagang kaki lima atau usaha rumahan—dengan bunga sangat ringan hanya 3% per tahun atau 0,25% per bulan.
Selain Puspita, tersedia pula produk pembiayaan lain seperti Kredit UMKM Surabaya (Kumis) yang menyasar pelaku usaha dengan omzet lebih besar.
Renny mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya. “Jangan keburu percaya dengan iming-iming. Pastikan lembaga keuangannya legal dan terdaftar resmi,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta melindungi pelaku usaha dari praktik keuangan yang merugikan. ***

