DCNews, Yogyakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat pertumbuhan signifikan pada layanan pinjaman daring atau pindar resmi di Indonesia. Meski demikian, OJK mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025) menegaskan bahwa tidak semua pinjaman daring bersifat ilegal.
Hingga saat ini, lanjut Eko, terdapat 96 entitas penyedia pinjaman daring yang terdaftar dan berizin di OJK. Namun, jumlah pinjol ilegal jauh melampaui angka tersebut dan telah mencapai ribuan.
“Pinjaman daring resmi bisa membantu masyarakat, terutama pelaku UMKM yang kesulitan mendapat modal tanpa agunan. Tapi yang ilegal itu banyak merugikan dan bahkan melanggar etika penagihan,” ujar Eko lagi.
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pinjaman ilegal menjadi perhatian Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 14 kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, serta OJK sendiri.
Eko juga menyoroti fenomena pertumbuhan pinjaman daring yang disebutnya cukup tinggi, dengan nilai transaksi secara nasional mencapai triliunan rupiah. Ia menyebutkan, tingkat kredit macet (non-performing loan/NPL) pinjaman daring masih berada di bawah ambang sehat, yakni 5 persen.
“Kredit macetnya relatif rendah. Artinya, layanan ini memang diminati dan digunakan secara produktif,” katanya.
Soal bunga, Eko menjelaskan bahwa pinjaman daring yang berizin menetapkan bunga maksimal 0,1% per hari. Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali memberlakukan bunga berkali lipat yang tidak transparan dan merugikan peminjam.
“Ada yang meminjam karena kebutuhan, tapi juga ada yang karena FOMO atau gaya hidup. Di sinilah pentingnya edukasi keuangan,” imbuh Eko.
Untuk itu, OJK mendorong masyarakat untuk hanya mengakses layanan dari platform yang telah terdaftar dan berizin. Daftar lengkap platform resmi bisa diakses melalui situs OJK atau saluran informasi Satgas PASTI.
Sedang untuk mengecek legalitas platform pinjaman daring, masyarakat bisa mengunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi call center 157. ***

