Surabaya Luncurkan Program Lunasi Utang UMKM dari Pinjol dan Rentenir

Date:

DCNews, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir. Melalui kerja sama dengan Bank Perekonomian Rakyat Surya Artha Utama (BPR SAU), Pemkot meluncurkan program pembiayaan khusus yang memberikan akses pinjaman berbunga ringan dan pendampingan keuangan.

Direktur Utama BPR SAU, Renny Wulandari sebagaimana dikutip DCNews, Kamis (26/6/2025) menyebut banyak pelaku UMKM di Surabaya yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank umum karena keterbatasan administratif. Akibatnya, mereka terpaksa mencari modal dari sumber tak resmi seperti pinjol dan rentenir.

“Banyak dari pelaku UMKM yang terjerat rentenir. Kami dekati, gali informasi, dan bantu melunasi pinjaman mereka. Ini bentuk kepedulian kami terhadap UMKM,” kata Renny.

Untuk menjawab persoalan itu, BPR SAU menawarkan produk unggulan bernama Pinjaman UMKM Pasti Tangguh (Puspita), yang telah diluncurkan sejak masa pandemi Covid-19 pada 2019. Skema pinjaman ini ditujukan khusus bagi UMKM mikro dengan omzet sekitar Rp10 juta per bulan—seperti pedagang kaki lima atau usaha rumahan—dengan bunga sangat ringan hanya 3% per tahun atau 0,25% per bulan.

Selain Puspita, tersedia pula produk pembiayaan lain seperti Kredit UMKM Surabaya (Kumis) yang menyasar pelaku usaha dengan omzet lebih besar.

Renny mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya. “Jangan keburu percaya dengan iming-iming. Pastikan lembaga keuangannya legal dan terdaftar resmi,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta melindungi pelaku usaha dari praktik keuangan yang merugikan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Yasonna Laoly: Gagal Bayar Pinjol Tak Hapus Utang, Penagihan Tetap Wajib Hormati Debitur

DCNews, Jakarta — Gagal membayar pinjaman online (pinjol) tidak...

DPR Minta BNN Jatim Ukur Efektivitas Pengawasan Vape di Sekolah untuk Cegah Narkoba

DCNews, Jakarta — Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan...

Harga Emas Antam Turun Rp1.000 Jadi Rp2,627 Juta per Gram, Ini Daftar Harganya

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Pemkot Malang Ingatkan Penerima PKH: Jangan Gunakan Bansos untuk Pinjol dan Judi Online

DCNewa, Malang — Pemerintah Kota Malang mengingatkan penerima Program...