DCNews, Jakarta — Bank Indonesia (BI) mengumumkan penghentian sementara layanan pembayaran cepat BI-Fast, guna menjalankan kegiatan optimalisasi sistem secara berkala. Proses pemeliharaan dijadwalkan berlangsung mulai Jumat, 6 Juni 2025 pukul 23.00 WIB hingga Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 19.00 WIB.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram resminya pada Jumat (6/6/2025), BI mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu transaksi agar tidak terdampak penghentian layanan.
“Apabila masyarakat hendak melakukan transaksi melalui BI-Fast, agar melakukannya di luar periode tersebut,” tulis Bank Indonesia.
BI juga menyarankan masyarakat untuk sementara waktu menggunakan layanan pembayaran nontunai alternatif yang tersedia di berbagai platform perbankan dan keuangan digital.
Kegiatan ini, menurut Bank Indonesia, merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kenyamanan, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran nasional.
BI-Fast adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang memungkinkan transaksi antarbank secara real time selama 24 jam dalam 7 hari. Sistem ini menjadi tulang punggung pembayaran digital di Indonesia, dengan pengguna aktif dari berbagai lapisan masyarakat. ***

