Gelombang PHK Mengancam, Edy Wuryanto Dorong Pemerintah Terapkan Early Warning System

Date:

DCNews, Jakarta– Sebelum gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin meluas di berbagai sektor industri, DPR RI meminta pemerintah tidak lagi bersikap reaktif. Pemerintah dinilai perlu membangun sistem mitigasi dini yang mampu mendeteksi potensi PHK sejak awal sehingga langkah penyelamatan tenaga kerja dapat dilakukan sebelum perusahaan benar-benar melakukan pemutusan hubungan kerja.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto sistem mitigasi dini menjadi instrumen penting untuk mencegah PHK sejak tahap awal, sekaligus mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang harus ditanggung para pekerja.

“Penerapan mekanisme mitigasi dini sejatinya merupakan amanat Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir dan wajib diupayakan untuk dihindari melalui perundingan antara perusahaan dan pekerja,” ujar Edy, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Menurut Edy, setiap rencana PHK harus diawali dengan pemberitahuan kepada pekerja serta perundingan dengan serikat pekerja atau serikat buruh. Apabila pekerja tidak tergabung dalam serikat, perundingan dilakukan secara langsung dengan pekerja yang bersangkutan.

“Jadi kewajiban pemberitahuan adalah hal penting untuk mencegah PHK,” katanya seraya menegaskan, setiap informasi mengenai potensi PHK harus segera direspons pemerintah melalui sistem mitigasi dini.

Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah memiliki waktu untuk menyiapkan berbagai kebijakan, mulai dari fasilitasi dialog, pemberian insentif, hingga dukungan anggaran guna mencegah terjadinya PHK massal.

Menurut Edy, sistem tersebut juga menjadi sarana bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi terbaik sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja benar-benar diambil. Karena itu, ia mengingatkan perusahaan wajib menyampaikan kondisi usaha secara jujur dan transparan.

“Perusahaan yang bohong tidak akan ditolong dan pemerintah punya kewenangan menolak PHK yang dilakukan perusahaan. Konsekuensi kebohongannya adalah sanksi teguran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edy menilai data yang dihimpun melalui sistem mitigasi dini tidak hanya berguna untuk mencegah PHK, tetapi juga menjadi dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Salah satunya melalui penyelenggaraan program reskilling dan upskilling yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha.

Ia menjelaskan pemerintah telah memiliki basis data mengenai kondisi industri yang sedang berkembang, sektor usaha yang berpotensi tumbuh, hingga kebutuhan tenaga kerja pada masa mendatang. Informasi tersebut dinilai dapat menjadi acuan dalam merancang pelatihan yang relevan bagi pekerja terdampak.

“Pemerintah memiliki data industri yang ada saat ini dan yang akan masuk serta jenis pekerjaan yang ada dan yang akan ada. Oleh karena itu pelatihan yang ditentukan berdasarkan data pemerintah tersebut,” kata Edy.

Komisi IX DPR berharap implementasi sistem mitigasi dini dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja, menjaga stabilitas hubungan industrial, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar upaya menjaga iklim investasi dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di tengah meningkatnya ancaman PHK di berbagai sektor industri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Bangun Kantor Baru di Jambi, Perkuat Layanan Keuangan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

DCNews, Jakarta – Upaya memperluas akses layanan jasa keuangan...

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Hari Ini, 29 Juli 2026, Buyback Ikut Melemah

DCNews,  Jakarta – Harga emas batangan Antam yang dipasarkan...

Prof. Romli Dorong Tim 9 Kejagung Usut Aliran Dana dan Penikmat Hasil TPPU Febrie

DCNews, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan...

Koalisi Sipil Tolak Aparat Awasi Pajak: Negara Bukan Debt Collector !

DCNews, Jakarta – Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak...