Prof. Romli Dorong Tim 9 Kejagung Usut Aliran Dana dan Penikmat Hasil TPPU Febrie

Date:

DCNews, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, jangan berhenti pada penetapan satu tersangka. Tetapi, proses penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang menikmati hasil kejahatan maupun berperan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Maka dari itu, pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita menegaskan, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mengembangkan penyidikan secara komprehensif dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain melalui mekanisme penyertaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang didukung alat bukti yang memadai.

Menurut Romli, aspek penyertaan pidana merupakan bagian paling krusial dalam perkara korupsi dan TPPU karena menyangkut kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu, maupun menikmati hasil tindak pidana.

“Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU,” kata Romli, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, penyidik tidak dapat serta-merta menetapkan seseorang sebagai peserta tindak pidana tanpa memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan. Menurutnya, terdapat dua unsur utama yang harus dibuktikan.

Pertama, pihak yang diduga terlibat harus terbukti mengetahui (weten) adanya tindak pidana. Kedua, penyidik juga harus membuktikan adanya kehendak (willen) dari pihak tersebut agar tindak pidana benar-benar terjadi.

“Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif,” ujarnya.

Meski demikian, Romli mengingatkan agar Tim 9 Kejagung menerapkan Pasal 55 KUHP secara cermat dan profesional. Menurut dia, setiap penetapan pihak yang diduga terlibat harus didasarkan pada alat bukti yang kuat agar tidak menimbulkan kekeliruan maupun pelanggaran hak asasi manusia.

“Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam,” tegasnya.

Selain mendorong kehati-hatian dalam penyidikan, Romli meminta Tim 9 Kejagung secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga menyoroti pentingnya pengungkapan kepemilikan uang dan emas yang ditemukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul. Menurutnya, penyidik perlu memastikan siapa pemilik manfaat (beneficial owner) dari aset tersebut, termasuk pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

Romli berpandangan penelusuran aset dapat diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, dapat menelusuri aliran dana dan status harta kekayaan, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mencocokkan temuan penyidik dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Apabila proses penyidikan menemui hambatan yang signifikan, Romli menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara melalui mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai memiliki peran strategis dalam menghitung dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.

Menurut Romli, apabila penyidik mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi sekaligus aliran hasil kejahatan kepada pihak lain, dakwaan dapat disusun secara kumulatif dengan memasukkan sangkaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, penggelapan dalam jabatan, serta penyertaan terhadap seluruh pihak yang terbukti ikut membantu maupun menikmati hasil kejahatan.

“Keberhasilan penyidikan tidak hanya diukur dari penetapan pelaku utama, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum membongkar keseluruhan jaringan yang diduga terlibat sehingga seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Umpad) tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hindari Spekulasi Publik, Habib Aboe Minta Bareskrim Usut Tuntas Kematian Karumga eks Jampidsus

DCNews, Jakarta – Meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga)...

OJK, DPR, dan Pemkab Ciamis Luncurkan GENIUS, Perkuat Literasi Keuangan untuk Tangkal Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Otoritas Jasa...

Legislator PDIP Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Digital dan Pinjol Ilegal

DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya ancaman kejahatan berbasis...

Gelombang PHK Mengancam, Edy Wuryanto Dorong Pemerintah Terapkan Early Warning System

DCNews, Jakarta- Sebelum gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin...