DCNews, Jakarta – Penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan perpajakan terus bergulir. Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD-SKP) secara resmi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri Keuangan sebagai bentuk protes atas terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tertanggal 15 Juli 2026 yang mengatur pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan masyarakat. Koalisi masyarakat sipil menilai kebijakan itu melampaui kewenangan administrasi dan berpotensi menggeser fungsi aparat keamanan ke ranah sipil.
Dalam pernyataan resminya pada Selasa (28/7/2026), TAUD-SKP menyebut surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi serta semangat Reformasi 1998 yang memisahkan fungsi militer, kepolisian, dan administrasi sipil.
“Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan sekadar kebijakan yang salah arah, tapi bertentangan dengan pembagian fungsi negara yang dijamin konstitusi. Pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat penegakan hukum, bukan perpanjangan tangan otoritas pajak,” demikian pernyataan resmi TAUD-SKP.
Koalisi menegaskan surat edaran sebagai kebijakan administratif internal tidak memiliki kewenangan untuk memperluas tugas maupun fungsi TNI dan Polri di luar ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Menurut TAUD-SKP, kehadiran aparat bersenjata dalam proses pengawasan atau penagihan pajak berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut di tengah masyarakat sehingga wajib pajak enggan mempertanyakan atau mengajukan keberatan terhadap kebijakan perpajakan.
Mereka juga menyinggung data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mencatat Polri menjadi institusi paling banyak diadukan sepanjang 2024 dengan 751 pengaduan, termasuk dugaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang.
“Negara ini bukan dipimpin oleh debt collector, dan rakyat bukan debitur yang dapat dikejar di pom bensin, pasar, atau permukiman. Pajak adalah kewajiban publik berdasarkan undang-undang, bukan utang privat yang ditagih lewat ancaman,” tegas TAUD-SKP.
Soroti Ketimpangan Sistem Perpajakan
Selain mengkritik pelibatan aparat keamanan, TAUD-SKP juga menilai struktur perpajakan Indonesia masih belum mencerminkan prinsip keadilan.
Koalisi menyoroti beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinilai lebih banyak ditanggung masyarakat luas, sementara potensi penerimaan dari kelompok berpenghasilan sangat tinggi dan korporasi besar dinilai belum dimaksimalkan.
Mengacu pada riset CELIOS 2026, kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp4.651 triliun, dengan sekitar 57,8 persen berasal dari sektor pertambangan dan sumber daya alam.
Di sisi lain, TAUD-SKP juga menilai pemerintah belum optimal memungut pajak dari perusahaan teknologi global atau Big Tech. Berdasarkan kajian Indonesia for Global Justice, potensi penerimaan negara yang hilang akibat belum optimalnya pemajakan digital dan bea masuk transmisi elektronik diperkirakan mencapai Rp30 triliun per tahun.
Empat Tuntutan kepada Pemerintah dan DPR
Melalui somasi tersebut, TAUD-SKP mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR, yakni:
Presiden diminta memerintahkan Menteri Keuangan mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Pemerintah diminta mengevaluasi tarif PPN serta menyusun regulasi mengenai pajak kekayaan bagi kelompok superkaya.
Penyusunan APBN didorong agar berperspektif hak asasi manusia, responsif gender, adaptif terhadap risiko bencana, serta memprioritaskan pemenuhan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Ketua DPR RI diminta mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan perpajakan pemerintah.
Somasi tersebut mendapat dukungan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya YLBHI, CELIOS, WALHI, Imparsial, KontraS, Trend Asia, Solidaritas Perempuan, Indonesia for Global Justice, Human Rights Working Group (HRWG), serta belasan organisasi lainnya yang tergabung dalam koalisi. ***

