DCNews, Makassar — Pegawai swasta dan ibu rumah tangga menjadi dua kelompok yang paling banyak melaporkan dugaan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Sulawesi Selatan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026 mencatat 321 laporan dari pegawai swasta dan 179 laporan dari ibu rumah tangga.
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Moch Muchlasin, menyampaikan data tersebut pada Senin kemarin (12/10/2026). Selain kedua kelompok itu, laporan juga datang dari pelajar sebanyak 150 laporan dan pegawai negeri sebanyak 91 laporan.
“Pegawai swasta mencatat 321 laporan, sedangkan ibu rumah tangga sebanyak 179 laporan,” kata Muchlasin.
Menurut dia, sebaran laporan berdasarkan pekerjaan menunjukkan bahwa persoalan pinjol ilegal menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan yang legal.
Selain pinjol ilegal, OJK Sulselbar juga mencatat laporan terkait investasi ilegal dan gadai ilegal di Sulawesi Selatan selama periode yang sama. Untuk investasi ilegal, jumlah laporan mencapai 113 kasus, sedangkan gadai ilegal tercatat tujuh laporan.
Berdasarkan kategori pekerjaan, kelompok tidak bekerja menjadi pelapor terbanyak terkait investasi ilegal dengan 35 laporan. Berikutnya, pegawai swasta menyumbang 15 laporan, pegawai negeri sembilan laporan, dan kategori pekerjaan lainnya enam laporan.
Adapun laporan terkait gadai ilegal terdiri atas tiga laporan dari pegawai swasta, dua laporan dari ibu rumah tangga, serta masing-masing satu laporan dari dua kategori pekerjaan lainnya yang tercantum dalam data OJK.
Besarnya jumlah laporan pinjol ilegal dibandingkan dengan laporan investasi dan gadai ilegal menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat mengakses layanan keuangan digital. Kemudahan memperoleh pinjaman melalui internet perlu diimbangi dengan kemampuan mengenali legalitas penyedia layanan, memahami ketentuan pinjaman, serta menghitung kemampuan membayar.
Masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran pinjaman dengan persyaratan tidak wajar, informasi biaya yang tidak transparan, atau permintaan pembayaran di muka. Sebelum mengajukan pinjaman, calon peminjam perlu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK.
OJK mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi. Penguatan literasi keuangan, disertai kemudahan akses pengaduan, diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari kerugian akibat praktik keuangan ilegal di Sulawesi Selatan. ***

