Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

Date:

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan keberatan penyelenggara teknologi finansial pendanaan bersama (peer-to-peer lending/P2P lending) dan membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman daring atau pinjol. Putusan yang dibacakan pada Kamis (22/10/2026) itu menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya menyeret 97 penyelenggara fintech lending dengan total denda mencapai Rp755 miliar.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim membatalkan Keputusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. Ketua Majelis Hakim Anton Rizal Setiawan menyatakan putusan pengadilan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, serta ketentuan hukum lain yang relevan dengan perkara.

Majelis hakim juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp23,592 juta yang harus dibayarkan pihak termohon, yakni KPPU.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut putusan tersebut. Organisasi yang menaungi industri pendanaan daring itu menilai hasil pemeriksaan pengadilan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara yang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi berdasarkan arahan regulator.

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah mengapresiasi proses pemeriksaan perkara yang, menurut dia, berlangsung objektif dan profesional dengan mempertimbangkan bukti serta konteks industri pada periode yang dipersoalkan.

“Kami melihat majelis hakim telah memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan fakta dan bukti, serta konteks industri pada saat perkara itu terjadi. Oleh karena itu, AFPI sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memeriksa perkara itu secara objektif dan menyeluruh,” ujar Kuseryansyah.

AFPI: Kebijakan Batas Manfaat Ekonomi Mengacu pada Arahan OJK

Menurut Kuseryansyah, penilaian atas batas maksimum manfaat ekonomi dalam perkara tersebut perlu mempertimbangkan regulasi dan kondisi industri ketika kebijakan itu diterapkan.

Ia menjelaskan, ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain untuk melindungi konsumen, mencegah praktik predatory lending atau pemberian pinjaman yang merugikan peminjam, serta menekan praktik pinjaman daring ilegal dengan bunga sangat tinggi.

AFPI berpandangan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya penyelenggara mematuhi arahan regulator, bukan kesepakatan antarpelaku usaha untuk menetapkan harga secara melanggar hukum.

“Sejak awal, sudah disampaikan bahwa yang dilakukan kami hanya mengikuti arahan regulator. Bagi kami, putusan itu sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” kata Kuseryansyah.

AFPI menyatakan akan terus mendukung pengembangan industri pendanaan daring atau Pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Organisasi itu juga menyatakan menghormati proses hukum dan akan menggunakan perkembangan perkara sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola industri.

KPPU Sebelumnya Menjatuhkan Denda Rp755 Miliar

Perkara ini bermula dari keputusan KPPU yang menyatakan 97 penyelenggara fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan penetapan harga atau suku bunga pinjaman daring dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Atas keputusan tersebut, KPPU menjatuhkan denda dengan nilai keseluruhan mencapai Rp755 miliar kepada para penyelenggara yang dinyatakan melanggar.

Mayoritas penyelenggara kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta pembatalan putusan KPPU.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan, sebanyak 71 penyelenggara tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 26/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst., dengan KPPU sebagai pihak termohon.

Dalam permohonan keberatan, para pemohon meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Mereka juga meminta agar putusan KPPU dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.

Pembatalan putusan KPPU tersebut menjadi perkembangan hukum penting bagi industri fintech lending, khususnya dalam menilai hubungan antara kebijakan regulator mengenai batas maksimum manfaat ekonomi dan penerapan hukum persaingan usaha.

Namun, penilaian atas implikasi putusan terhadap masing-masing penyelenggara perlu merujuk pada amar lengkap putusan pengadilan dan cakupan pihak yang tercantum di dalamnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Buyback Merosot ke Rp2,365 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang...