Kepmen ESDM 365/2026 Buka Peluang Kontraktor Lokal, Solikin Minta Pengawasan Afiliasi

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 agar kebijakan penggunaan perusahaan afiliasi tambang benar-benar membuka peluang usaha bagi kontraktor lokal.

Pemerhati sektor pertambangan Indonesia yang juga mantan Sekjen Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang (ASPEKTAM), Muhammad Solikin, menilai regulasi yang ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu perlu didukung transparansi persetujuan afiliasi, pembinaan kontraktor daerah, dan akses pembiayaan.

“Keberhasilan aturan ini tidak cukup diukur dari terbitnya regulasi. Yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaannya benar-benar membuka kesempatan bagi pengusaha lokal untuk berkembang dan bersaing secara sehat,” kata Solikin dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Kepmen tersebut mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi oleh pemegang izin usaha pertambangan. Aturan itu juga mengharuskan perusahaan tambang mengutamakan penyedia jasa pertambangan di kabupaten atau kota sekitar wilayah izin pertambangan.

Menurut Solikin, kebijakan tersebut berpotensi memperluas akses kontraktor daerah ke berbagai pekerjaan, mulai dari pengupasan tanah penutup, pengangkutan batu bara, hingga pengoperasian fasilitas pendukung tambang.

Namun, prioritas bagi perusahaan lokal harus diwujudkan melalui kesempatan memperoleh pekerjaan nyata, bukan sekadar dicantumkan dalam kontrak.

“Jangan sampai perusahaan lokal hanya menjadi nama dalam kontrak, sementara kendali pekerjaan dan keuntungan utama tetap berada pada pihak lain,” ujarnya.

Solikin menilai pengawasan perlu mencakup struktur kepemilikan, hubungan afiliasi, penerima manfaat akhir (beneficial owner), serta pelaksanaan kontrak untuk memastikan perusahaan lokal benar-benar menjalankan pekerjaan.

Meski demikian, ia mengingatkan Kepmen ESDM 365/2026 bukan larangan mutlak terhadap seluruh penggunaan perusahaan afiliasi. Karena itu, mekanisme persetujuan dan penerapan aturan harus jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian usaha.

“Pengawasan harus terukur dan transparan, sekaligus memberi ruang bagi kontraktor independen untuk bersaing secara sehat,” katanya.

Modal dan Kompetensi Jadi Tantangan

Di luar regulasi, kesiapan kontraktor lokal juga menjadi tantangan. Perusahaan daerah perlu memperkuat kemampuan teknis, profesionalisme, serta pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar mampu memenuhi persyaratan industri pertambangan.

Keterbatasan modal turut menghambat kontraktor mengambil proyek bernilai besar, terutama untuk pengadaan alat berat, pembayaran tenaga kerja, bahan bakar, dan biaya operasional.

“Perusahaan lokal mungkin memiliki kemampuan dan tenaga kerja, tetapi tanpa pembiayaan yang memadai, mereka akan kesulitan memenuhi kebutuhan alat berat dan biaya operasional,” ujar Solikin.

Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah, perusahaan tambang, serta lembaga keuangan memperkuat kemitraan melalui pembiayaan, pelatihan, dan transfer teknologi. Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga dinilai berpotensi mendukung kontraktor yang memiliki prospek usaha dan kontrak kerja yang jelas, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Solikin menambahkan, pemetaan kapasitas kontraktor berdasarkan wilayah dan jenis pekerjaan dapat membantu perusahaan tambang menemukan penyedia jasa lokal yang sesuai dengan kebutuhan dan standar keselamatan.

Menurut dia, keberhasilan kebijakan tersebut perlu diukur melalui peningkatan nilai kontrak perusahaan lokal, penyerapan tenaga kerja setempat, serta perkembangan kapasitas usaha kontraktor daerah.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberi kesempatan kepada kontraktor lokal untuk tumbuh. Keterbukaan pasar harus disertai pengawasan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas agar manfaat ekonomi pertambangan dapat dirasakan lebih luas,” tutur Solikin, pengurus Kadin Indonesia periode 2010–2015 yang pernah menjabat Ketua Komite Investasi Indonesia Wilayah Tengah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...