Pinjol Bangkrut, OJK Siapkan Dana Pelindungan Lender dan Aturan Likuidasi

Date:

DCNews, Jakarta — Kasus perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berhenti beroperasi dan menyisakan persoalan pengembalian dana pemberi pinjaman atau lender mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pelindungan di industri pinjaman daring (pindar). Regulator menyiapkan kewajiban pembentukan dana cadangan serta dana persiapan likuidasi agar hak lender lebih terlindungi ketika penyelenggara mengalami masalah keuangan hingga bangkrut.

Ketentuan tersebut masuk dalam draf perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). OJK menargetkan aturan baru itu terbit pada 2026.

Salah satu ketentuan penting tercantum dalam Pasal 149A. Penyelenggara pindar diwajibkan membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana lender atau pooling funds sedikitnya 5% dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pelindungan lender sekaligus meningkatkan manajemen risiko perusahaan.

“Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026, dikutip Selasa (13/10/2026).

Dana cadangan itu wajib ditempatkan dalam deposito perbankan dan/atau surat berharga negara (SBN). Adapun bunga atau kupon dari penempatan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional penyelenggara.

Menurut Agusman, pemilihan instrumen yang aman dan likuid dimaksudkan agar dana dapat tersedia ketika dibutuhkan.

“Penempatan pooling funds pada instrumen yang aman dan likuid bertujuan memastikan dana dapat tersedia ketika diperlukan. Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha Penyelenggara,” katanya.

Dana Likuidasi Minimal Rp2,5 Miliar

Selain cadangan pengembalian dana lender, OJK mengusulkan kewajiban pembentukan dana persiapan likuidasi melalui Pasal 129A. Besarannya ditetapkan paling sedikit 20% dari ekuitas wajib minimum penyelenggara.

Pembentukan dana dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, penyelenggara harus menyiapkan dana minimal Rp500 juta. Dalam waktu paling lama tiga tahun, jumlahnya wajib mencapai sedikitnya Rp2,5 miliar.

Dana tersebut juga harus ditempatkan pada deposito dan/atau SBN. Kewajiban pembentukannya direncanakan mulai berlaku pada tahun buku 2027.

Agusman menjelaskan, dana persiapan likuidasi dimaksudkan untuk menyediakan sumber pendanaan ketika perusahaan harus menjalani proses penghentian usaha, termasuk untuk mendukung pemenuhan hak lender dan memperkuat pelindungan konsumen.

Urgensi pengaturan ini terlihat dari sejumlah kasus perusahaan pindar bermasalah yang menyisakan persoalan penyelesaian kewajiban kepada pemberi dana. Salah satunya adalah proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia yang memasuki tahap akhir.

Dalam kasus tersebut, kewajiban kepada lender diselesaikan melalui pengalihan piutang kepada enam lender dengan nilai sekitar Rp3,04 miliar.

Batas Kredit Macet Diubah Menjadi 180 Hari

Draf perubahan POJK 40/2024 juga memuat perubahan batas keterlambatan untuk mengategorikan pendanaan sebagai macet. Batas yang sebelumnya lebih dari 90 hari kalender diusulkan menjadi lebih dari 180 hari kalender.

Agusman mengatakan, perubahan tersebut bertujuan menyelaraskan ketentuan industri pindar dengan pengaturan kolektibilitas di sektor perbankan. Penyesuaian ini dinilai relevan karena bank merupakan kelompok lender institusi yang dominan dalam industri tersebut.

“Sehingga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif serta pengawasan terintegrasi,” ujar Agusman.

Meski demikian, perubahan batas waktu tersebut perlu dicermati dalam konteks pengelolaan risiko. Perpanjangan periode sebelum pendanaan dikategorikan macet tidak dengan sendirinya menghilangkan risiko gagal bayar atau memastikan dana lender kembali.

OJK Bagi Perusahaan Pindar dalam Empat Tier

OJK juga merancang sistem pengelompokan penyelenggara pindar ke dalam empat tingkat atau tier. Penilaian akan mempertimbangkan tingkat kesehatan perusahaan, rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta rasio penolakan pengaduan konsumen.

Penyelenggara yang masuk dalam tier lebih baik akan memperoleh insentif berupa batas maksimum pendanaan dan persentase jumlah pendanaan per lender. Mekanisme teknis pengelompokan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan.

“Pengelompokan Pindar ke dalam empat tier bertujuan mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko Penyelenggara, sekaligus memberikan insentif bagi Penyelenggara yang memiliki kinerja baik dan menjaga pelindungan konsumen,” kata Agusman.

Draf tersebut juga membuka peluang bagi penyelenggara untuk memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan melalui asuransi kredit atau penjaminan kredit. OJK menyatakan mekanisme penerapannya masih dalam pembahasan.

AFPI Bentuk Tim untuk Menangani Pindar Bermasalah

Di tingkat industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membentuk Tim Pengelolaan Administratif dan Portofolio Pendanaan LPBBTI. Tim ini disiapkan untuk membantu pengelolaan administrasi dan portofolio ketika penyelenggara tidak lagi mampu menjalankan fungsi intermediasinya.

OJK menegaskan, tim tersebut tidak menggantikan peran tim likuidasi. Fungsinya adalah mendukung pengelolaan portofolio selama masa transisi hingga proses likuidasi berjalan, sehingga administrasi pendanaan dan penagihan tetap dapat dilanjutkan setelah perusahaan berhenti beroperasi.

“Dengan tetap berjalannya pengelolaan portofolio dan penagihan, proses recovery dapat terus dilakukan selama masa transisi. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya recovery bagi para Lender,” ujar Agusman.

Penguatan aturan ini berlangsung ketika risiko kredit industri pindar masih menjadi perhatian regulator. OJK mencatat tingkat wanprestasi pengembalian dana di atas 90 hari atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 4,73% pada Agustus 2026.

Pada periode yang sama, terdapat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas ambang batas 5%. Angka tersebut menunjukkan bahwa risiko gagal bayar masih menjadi tantangan bagi industri, meskipun rasio agregat TWP90 berada di bawah 5%.

Melalui perubahan aturan tersebut, OJK berupaya memperkuat kesiapan industri menghadapi kegagalan usaha, menjaga keberlanjutan pengelolaan portofolio, dan meningkatkan peluang pemulihan dana lender. Namun, efektivitas kebijakan akan bergantung pada pelaksanaan pengawasan, kecukupan dana yang benar-benar tersedia, serta transparansi penyelesaian kewajiban ketika penyelenggara mengalami kebangkrutan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...