DCNews, Jakarta — PT KOEN Commerce Indonesia, perusahaan pengelola platform perdagangan elektronik bermerek KONE, menyatakan telah menjalani peninjauan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelenggaraan sistem elektronik, karakteristik usaha, dan alur pendanaannya.
Dalam keterangan perusahaan, peninjauan Komdigi mencakup kelengkapan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tata kelola dan perlindungan data pengguna, keamanan siber, serta kesesuaian informasi yang disampaikan melalui platform.
Perusahaan menyatakan dokumen dan prosedur yang diperiksa telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. KONE juga menyebut tidak ditemukan pelanggaran dalam aspek penyelenggaraan sistem elektronik yang ditinjau.
Sementara itu, peninjauan OJK berfokus pada karakteristik kegiatan usaha dan alur pendanaan perusahaan. Menurut penjelasan KONE, kegiatan utama PT KOEN Commerce Indonesia meliputi pengelolaan toko daring dan perdagangan barang lintas batas, bukan penyediaan jasa keuangan, penawaran investasi, atau pengelolaan dana masyarakat.
Terkait mekanisme transaksi dengan mitra, perusahaan menjelaskan bahwa Uang Jaminan Toko merupakan jaminan pelaksanaan kerja yang dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, perusahaan menyatakan uang tersebut bukan dana investasi.
KONE juga menyebut Program Dana Amal yang dijalankannya bersifat sukarela dan diperuntukkan bagi kegiatan sosial serta kemanusiaan. Menurut perusahaan, program tersebut tidak termasuk aktivitas yang berada di bawah pengawasan sektor jasa keuangan.
Berdasarkan penjelasan mengenai karakteristik kegiatan usahanya, perusahaan menyatakan tidak memerlukan izin khusus dari OJK untuk menjalankan bisnis utamanya. Namun, penentuan kewajiban perizinan tetap bergantung pada karakteristik kegiatan yang benar-benar dilakukan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Chief Operating Officer PT KOEN Commerce Indonesia, Michael Caeter, menyambut baik hasil klarifikasi yang disampaikan perusahaan. Ia menegaskan kepatuhan dan transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan mitra serta pengguna platform.
“Kepatuhan di setiap bidang operasi adalah fondasi kepercayaan kami. Komdigi mengonfirmasi sistem kami aman dan taat aturan; OJK memperjelas lingkup usaha kami — KONE adalah perusahaan pengelolaan perdagangan elektronik, bukan lembaga keuangan,” kata Michael.
Ia menambahkan, perusahaan akan terus memberikan penjelasan mengenai ketentuan usaha kepada para mitra dan memastikan informasi terkait mekanisme kerja sama disampaikan secara transparan.
“Kami berkomitmen terus beroperasi secara transparan, menjelaskan setiap ketentuan kepada seluruh mitra, serta menciptakan peluang kerja yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
KONE menegaskan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi landasan dalam menjalankan perdagangan elektronik di Indonesia. Kejelasan mengenai mekanisme jaminan, pengembalian dana, dan program sosial juga menjadi aspek penting untuk memastikan mitra memahami hak serta kewajibannya dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan. ***

