Bitcoin Belum Bisa Jadi Cadangan Devisa RI, OJK Siapkan Regulasi Aset Kripto Sitaan

Date:

DCNews, Jakarta — Bitcoin dan aset kripto lainnya belum dapat diperhitungkan sebagai cadangan devisa Indonesia karena belum memenuhi seluruh kriteria pencatatan yang ditetapkan Dana Moneter Internasional (IMF). Salah satu tantangan utamanya adalah memastikan aset tersebut berada dalam penguasaan otoritas moneter sesuai standar internasional.

Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan kapasitas regulasi dan mekanisme pengelolaan aset kripto yang menjadi hak negara, termasuk aset hasil penyitaan dari tindak pidana. Langkah ini dilakukan dengan mempelajari praktik negara lain yang telah menangani aset kripto sitaan dalam skala nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan pemerintah telah menyadari pentingnya menyiapkan mekanisme pengelolaan aset kripto yang diperoleh melalui penegakan hukum.

“Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit sementara ini. Tetapi kita udah aware tentang hal ini,” ujar Adi dalam diskusi bersama media massa di Jakarta, Kamis kemarin (8/10/2026).

Menurut dia, OJK telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kejaksaan, untuk mengkaji kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan. Kajian tersebut juga mencakup pembelajaran dari negara lain yang menghadapi kasus penyitaan Bitcoin terkait tindak pidana.

Adi mencontohkan Amerika Serikat sebagai salah satu negara yang praktik pengelolaan aset kripto hasil kejahatannya menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia. OJK menilai pemerintah perlu memiliki kapasitas yang memadai agar aset digital yang menjadi hak negara dapat ditangani secara tepat.

“Kita audiensi tentang kebutuhan seperti di Amerika itu. Mereka ada sitaan kejahatan dalam bentuk bitcoin itu seperti apa, itu udah mulai masuk dalam cadangan devisa nasional. Jadi saya rasa ke depan kita juga harus memiliki kapasitas dan kesiapan yang sama,” kata Adi.

OJK Siapkan Kewenangan Penanganan Aset Kripto

Selain pengelolaan aset yang telah disita, OJK menilai kesiapan regulasi juga diperlukan untuk menangani aset kripto yang terkait dengan dugaan tindak pidana. Kesiapan tersebut mencakup mekanisme penahanan, penyitaan, hingga penghentian transaksi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adi mengatakan kerangka regulasi telah disiapkan untuk mendukung penanganan pelanggaran di sektor aset keuangan digital dan kripto. Dengan mekanisme tersebut, otoritas diharapkan dapat mengambil tindakan terhadap aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

“Jadi pemerintah dalam hal ini OJK dulu, penyelidik kita, dan kita udah kita payungi dengan regulatory framework. Kalau terjadi apa-apa yang kita bisa tahan, yang kita bisa sita, yang kita bisa hentikan transaksi,” ujarnya.

Meski demikian, Adi menegaskan pengelolaan aset kripto saat ini masih mengacu pada proses bisnis dan kerangka regulasi yang telah tersedia.

“So far yang kita masih administer dengan proses bisnis yang ada,” katanya.

Standar Cadangan Devisa Mengacu pada IMF

Pencatatan cadangan devisa Indonesia oleh Bank Indonesia (BI) mengacu pada standar International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL) yang ditetapkan IMF. Standar tersebut menjadi pedoman dalam pencatatan dan penyampaian data cadangan devisa serta likuiditas valuta asing.

Dalam kerangka tersebut, aset yang diperhitungkan sebagai cadangan devisa harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain dapat diperdagangkan di pasar (marketable), memiliki likuiditas yang memadai (liquid), serta berada dalam penguasaan otoritas moneter.

Secara karakteristik, Bitcoin dapat diperdagangkan di pasar dan memiliki likuiditas. Namun, pemenuhan kedua aspek tersebut tidak otomatis membuat Bitcoin memenuhi seluruh persyaratan sebagai cadangan devisa.

Penguasaan aset oleh otoritas moneter menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Karena itu, kepemilikan atau penyitaan Bitcoin oleh negara tidak serta-merta menjadikan aset tersebut bagian dari cadangan devisa Indonesia.

Dengan demikian, rencana penguatan kapasitas pengelolaan aset kripto oleh OJK perlu dibedakan dari kebijakan pencatatan cadangan devisa yang mengacu pada standar IMF. Pengelolaan aset kripto sitaan merupakan persoalan penegakan hukum dan administrasi aset negara, sedangkan pencatatannya sebagai cadangan devisa harus memenuhi persyaratan tersendiri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...