DCNews, Gresik — Polisi memburu sejumlah terduga pelaku pemerasan bermodus penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror seorang ibu rumah tangga berinisial BPS (34) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penyidik Polres Gresik telah mengantongi identitas terduga pelaku dan mengejar mereka hingga ke luar Pulau Jawa.
Kasus ini bermula ketika korban menerima tagihan pinjaman yang disertai ancaman penyebaran foto asusila hasil rekayasa digital. Meski telah membayar tagihan pertama sebesar Rp1,6 juta, korban kembali diminta membayar Rp2,9 juta dengan ancaman serupa. Polisi menduga aksi tersebut melibatkan lebih dari satu orang.
Kanit Satreskrim Polres Gresik, Ipda Muhammad Khalifah Nasif, mengatakan tim penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. Namun, polisi belum mengungkap identitas mereka secara terbuka maupun menjelaskan secara terperinci pembagian peran dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Sudah kami kantongi identitas pelaku. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran di luar Pulau Jawa,” kata Khalifah, dikutip DCNews, Minggu (11/10/2026).
Menurut Khalifah, penyidik menduga pelaku tidak bekerja sendirian. Meski demikian, kepolisian masih mendalami modus operandi dan keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
“Pelaku diduga lebih dari satu orang, tapi kita tunggu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik saat ini memprioritaskan pengejaran sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai cara para pelaku menjalankan aksinya.
“Terkait modus operandi akan segera kami dalami, saat ini masih fokus pengejaran pelaku,” kata Khalifah.
Selain mengejar terduga pelaku, kepolisian berupaya menyelamatkan uang yang telah ditransfer korban. Khalifah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengupayakan penundaan transaksi agar dana yang terlanjur dikirim dapat dikembalikan.
“Kita juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk melakukan penundaan transaksi agar kerugian yang dialami korban bisa dikembalikan,” ujarnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan kerugian korban. Namun, pengembalian dana masih bergantung pada hasil koordinasi dan penanganan transaksi terkait.
Peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Selasa (22/9/2026), sekitar pukul 08.10 WIB. Saat itu, BPS menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pengirim menagih pinjaman sebesar Rp1,6 juta dan mengancam menyebarkan foto asusila hasil rekayasa digital apabila korban tidak segera membayar.
Dalam kondisi tertekan, BPS akhirnya mentransfer uang sesuai tuntutan tersebut. Namun, pembayaran itu tidak menghentikan teror. Setelah tagihan pertama dinyatakan lunas dalam aplikasi pinjol, korban kembali menerima pesan dari nomor berbeda yang meminta pembayaran Rp2,9 juta.
Kali ini, pengirim mengancam menyebarkan foto rekayasa tersebut ke sejumlah grup Facebook di wilayah Gresik. Korban merasa diperas karena mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang menagihnya.
Didampingi suaminya, BPS kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Gresik, sementara penyidik masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pengungkapan perkara ini akan menjadi langkah penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pemerasan dan penyebaran ancaman berbasis konten intim palsu. Selain mengejar pelaku, penanganan kasus juga perlu menelusuri asal data korban, jalur komunikasi yang digunakan, serta aliran dana agar dugaan tindak pidana serupa dapat dicegah.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, polisi belum mengumumkan penangkapan tersangka. Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam kasus ini masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum. ***

