DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp20.000 menjadi Rp2.592.000 per gram pada Sabtu (10/10/2026). Kenaikan ini membawa harga emas Antam ke level lebih tinggi dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.572.000 per gram.
Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.13 WIB, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga meningkat menjadi Rp2.401.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang dibayarkan perusahaan ketika konsumen menjual kembali emasnya.
Pergerakan harga jual dan buyback tersebut menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin membeli emas untuk investasi maupun menjual kepemilikan emasnya. Pasalnya, selisih antara harga beli dan harga jual kembali memengaruhi potensi keuntungan investor.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan.
Daftar Harga Emas Antam 10 Oktober 2026
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan berat yang tercantum dalam data Logam Mulia:
| Berat emas | Harga dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.346.000 |
| 1 gram | Rp2.592.000 |
| 2 gram | Rp5.124.000 |
| 3 gram | Rp7.661.000 |
| 5 gram | Rp12.735.000 |
| 10 gram | Rp25.415.000 |
| 25 gram | Rp63.412.000 |
| 50 gram | Rp126.745.000 |
| 100 gram | Rp253.412.000 |
| 250 gram | Rp633.265.000 |
| 500 gram | Rp1.266.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.532.600.000 |
Harga tersebut merupakan harga dasar sesuai data yang diberikan dan belum memperhitungkan pajak pembelian.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Transaksi emas Antam juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan. Berdasarkan informasi dalam data harga tersebut, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali emas dilakukan.
Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan harga beli, harga buyback, dan pajak untuk mengetahui hasil bersih transaksi. Kenaikan harga emas di pasar tidak otomatis berarti investor langsung memperoleh keuntungan apabila selisih harga beli dan jual kembali masih cukup besar.
Analisis Dahlan Consultant: Investor Perlu Hitung Selisih Harga dan Tujuan Investasi
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai kenaikan harga emas perlu disikapi secara rasional. Menurutnya, investor tidak seharusnya mengambil keputusan membeli hanya karena melihat harga sedang naik, tetapi perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, jangka waktu investasi, dan kebutuhan likuiditas.
“Emas dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang, tetapi bukan berarti harganya selalu naik. Investor harus memahami bahwa keuntungan baru terealisasi ketika emas dijual dengan memperhitungkan selisih harga beli dan harga buyback serta biaya atau pajak yang berlaku,” ujar Kang Dahlan dalam analisisnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan dana kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dana darurat, atau uang untuk membayar cicilan untuk membeli emas. Investasi sebaiknya dilakukan menggunakan dana yang memang dialokasikan untuk tujuan tersebut.
Menurut Kang Dahlan, masyarakat yang berencana membeli emas juga perlu membandingkan harga dari waktu ke waktu dan menentukan target investasi sejak awal. Sementara itu, pemilik emas yang ingin menjualnya perlu menghitung nilai bersih yang akan diterima setelah memperhitungkan potongan yang berlaku.
“Jangan menjadikan kenaikan harga harian sebagai satu-satunya alasan mengambil keputusan. Yang lebih penting adalah memastikan investasi sesuai dengan kemampuan keuangan dan tidak mengganggu kebutuhan rumah tangga,” katanya.
Dengan harga emas Antam yang naik Rp20.000 per gram pada Sabtu ini, masyarakat tetap perlu mencermati perkembangan harga dan memperhitungkan seluruh komponen transaksi sebelum memutuskan membeli atau menjual emas. ***

