Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Simak Daftar Harga Terbaru 10 Oktober 2026

Date:

DCNews, Jakarta  – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp20.000 menjadi Rp2.592.000 per gram pada Sabtu (10/10/2026). Kenaikan ini membawa harga emas Antam ke level lebih tinggi dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.572.000 per gram.

Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.13 WIB, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga meningkat menjadi Rp2.401.000 per gram. Harga buyback merupakan nilai yang dibayarkan perusahaan ketika konsumen menjual kembali emasnya.

Pergerakan harga jual dan buyback tersebut menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin membeli emas untuk investasi maupun menjual kepemilikan emasnya. Pasalnya, selisih antara harga beli dan harga jual kembali memengaruhi potensi keuntungan investor.

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan.

Daftar Harga Emas Antam 10 Oktober 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan berat yang tercantum dalam data Logam Mulia:

Berat emas Harga dasar
0,5 gram Rp1.346.000
1 gram Rp2.592.000
2 gram Rp5.124.000
3 gram Rp7.661.000
5 gram Rp12.735.000
10 gram Rp25.415.000
25 gram Rp63.412.000
50 gram Rp126.745.000
100 gram Rp253.412.000
250 gram Rp633.265.000
500 gram Rp1.266.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.532.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sesuai data yang diberikan dan belum memperhitungkan pajak pembelian.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi emas Antam juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan. Berdasarkan informasi dalam data harga tersebut, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi.

Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan kembali emas dilakukan.

Dengan demikian, investor perlu memperhitungkan harga beli, harga buyback, dan pajak untuk mengetahui hasil bersih transaksi. Kenaikan harga emas di pasar tidak otomatis berarti investor langsung memperoleh keuntungan apabila selisih harga beli dan jual kembali masih cukup besar.

Analisis Dahlan Consultant: Investor Perlu Hitung Selisih Harga dan Tujuan Investasi

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai kenaikan harga emas perlu disikapi secara rasional. Menurutnya, investor tidak seharusnya mengambil keputusan membeli hanya karena melihat harga sedang naik, tetapi perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, jangka waktu investasi, dan kebutuhan likuiditas.

“Emas dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang, tetapi bukan berarti harganya selalu naik. Investor harus memahami bahwa keuntungan baru terealisasi ketika emas dijual dengan memperhitungkan selisih harga beli dan harga buyback serta biaya atau pajak yang berlaku,” ujar Kang Dahlan dalam analisisnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan dana kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dana darurat, atau uang untuk membayar cicilan untuk membeli emas. Investasi sebaiknya dilakukan menggunakan dana yang memang dialokasikan untuk tujuan tersebut.

Menurut Kang Dahlan, masyarakat yang berencana membeli emas juga perlu membandingkan harga dari waktu ke waktu dan menentukan target investasi sejak awal. Sementara itu, pemilik emas yang ingin menjualnya perlu menghitung nilai bersih yang akan diterima setelah memperhitungkan potongan yang berlaku.

“Jangan menjadikan kenaikan harga harian sebagai satu-satunya alasan mengambil keputusan. Yang lebih penting adalah memastikan investasi sesuai dengan kemampuan keuangan dan tidak mengganggu kebutuhan rumah tangga,” katanya.

Dengan harga emas Antam yang naik Rp20.000 per gram pada Sabtu ini, masyarakat tetap perlu mencermati perkembangan harga dan memperhitungkan seluruh komponen transaksi sebelum memutuskan membeli atau menjual emas. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ratusan PMI di Taiwan Diduga Terjerat Pinjol, KDEI Taipei Siapkan Pendampingan Hukum

DCNews, Taipei — Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di...

Hakim Nilai Pinjol Syariah Berbeda dari Konvensional, Putusan KPPU Dibatalkan

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap Usai Diduga Hendak Rampas Motor, Mengaku Punya Beking di Mabes Polri

DCNews, Jakarta— Lima orang yang diduga sebagai debt collector...

Habib Aboe Desak Polres Balangan Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Bongkar Jaringan Peredaran

DCNews, Balangan — Anggota Komisi III DPR RI, Habib...