OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital, Perusahaan Wajib Selesaikan Hak Kreditur dan Debitur

Date:

DCNews, Jakarta  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan meski telah diberi kesempatan melakukan perbaikan selama masa pengawasan khusus.

Keputusan tersebut mewajibkan PVK menghentikan seluruh kegiatan usaha di bidang modal ventura serta menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. OJK mengumumkan keputusan tersebut melalui siaran pers pada Kamis (8/10/2026).

OJK menyatakan, penetapan PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024, yang telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberikan kesempatan kepada PVK untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak selama berada dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga masa pengawasan tersebut berakhir, perusahaan belum mampu mengatasi permasalahan yang menjadi dasar penetapan status pengawasannya.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan tindakan pengawasan hingga pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan perundang-undangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri modal ventura.

“Tindakan pengawasan tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Sekar, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Setelah izin usahanya dicabut, PVK tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga tetap wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak berkepentingan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

OJK mewajibkan PVK menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi untuk menangani proses penyelesaian perusahaan.

Selain itu, PVK harus menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai untuk membentuk gugus tugas serta menyediakan pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.

Penunjukan gugus tugas dan pusat layanan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui alamat email portoventurakapital@gmail.com untuk memperoleh informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban setelah pencabutan izin usaha. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Temui 336 Investor Asing, Reformasi Pasar Modal Dikebut di Tengah Ancaman Outflow Rp100,8 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa...

OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun, Perkuat Transparansi dan Penegakan Hukum Pasar Modal

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Kemenkum NTB Sosialisasikan Raperda untuk Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Denpasar — Pelibatan masyarakat menjadi salah satu langkah...

Kabut Asap Karhutla Selimuti Barabai, Habib Aboe Bakar Bagikan Masker Gratis

DCNews, Barabai — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan...