DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penetapan batas atas bunga pinjaman online (pinjol) terhadap 97 entitas bisnis. Majelis hakim menilai layanan pendanaan berbasis syariah memiliki prinsip operasional berbeda dari pinjol konvensional sehingga keduanya tidak dapat diperlakukan sebagai pasar yang sama.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan para pelaku usaha terhadap Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 tertanggal 26 Maret 2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026.
“Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (22/10/2026),” kata Sunoto dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (23/10/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan KPPU yang menganggap batas suku bunga dalam pedoman perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik penyelenggara pendanaan konvensional maupun syariah.
Hakim menilai perbedaan prinsip operasional kedua layanan tersebut berpengaruh terhadap penentuan pasar bersangkutan dalam perkara persaingan usaha. Sistem konvensional menerapkan bunga, sedangkan layanan berbasis syariah beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan berada dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah.
“Majelis Hakim berpendapat, terdapat pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang tidak sama atau tidak sejenis atau subtitusi dari barang dan atau jasa tersebut,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Atas dasar itu, majelis menilai pasar pendanaan konvensional dan syariah tidak dapat dianggap sama atau saling menggantikan. Perbedaan tersebut membuat keduanya tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan sebagaimana digunakan dalam pemeriksaan perkara persaingan usaha.
Majelis hakim juga membedakan penetapan batas atas bunga (price ceiling) dengan penetapan harga (price fixing). Menurut hakim, pembatasan bunga tidak serta-merta merupakan praktik yang dilarang hukum. Sebaliknya, kebijakan tersebut dapat melindungi konsumen dari penetapan bunga pinjaman secara sewenang-wenang oleh pelaku usaha.
“Oleh karena penetapan tersebut justru melindungi konsumen atau masyarakat dari kesewenangan pelaku usaha dalam menentukan besaran bunga pinjaman,” demikian pertimbangan majelis.
Pertimbangan lain berkaitan dengan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur industri pinjol. Hakim menilai, pada awal perkembangan industri tersebut, belum tersedia aturan yang secara jelas mengatur kegiatan usaha dan mekanisme pengawasannya. OJK kemudian memberikan arahan kepada pelaku usaha, termasuk mengenai batas atas bunga pinjaman, yang disertai ancaman sanksi bagi pihak yang melanggar.
Dalam konteks itu, majelis menilai pelaku usaha tidak seharusnya dihukum karena menjalankan arahan dari otoritas negara yang mengawasi kegiatan mereka.
“Pelaku usaha tidak dapat dihukum, oleh karena melaksanakan arahan dari otoritas negara yang mengawasinya,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Pengaturan batas atas bunga tersebut kemudian diambil alih OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan keberatan para pemohon dan membatalkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025. KPPU selaku termohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 23.592.000.
Majelis hakim turut menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga negara dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan. Koordinasi tersebut dinilai diperlukan agar kebijakan yang dikeluarkan masing-masing lembaga tidak saling bertentangan. ***

