Ratusan PMI di Taiwan Diduga Terjerat Pinjol, KDEI Taipei Siapkan Pendampingan Hukum

Date:

DCNews, Taipei — Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan diduga terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga dan tagihan yang membengkak hingga berujung gugatan di pengadilan. Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei memastikan akan mendampingi para pekerja, meski menegaskan bahwa penyelesaian utang tetap berada dalam ranah hukum perdata Taiwan.

Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo mengatakan, pengadilan Taiwan dapat memproses perkara utang-piutang apabila terdapat bukti yang kuat, termasuk dokumen perjanjian yang ditandatangani dan bukti transaksi.

“Pengadilan Taiwan secara sah dapat memproses hukum PMI jika terdapat bukti kuat berupa dokumen perjanjian yang ditandatangani serta bukti transaksi,” kata Arif, dikutip Jumat (23/10/2026).

Menurut Arif, aturan di Taiwan juga memungkinkan pengadilan mengeluarkan perintah kepada majikan untuk memotong gaji PMI guna membayar tunggakan utang. Karena itu, pekerja yang menghadapi persoalan tersebut perlu memahami konsekuensi hukum dari perjanjian pinjaman yang telah dibuat.

“KDEI Taipei selaku perwakilan pemerintah tidak dapat mengambil alih tanggung jawab perdata atau pidana personal WNI. Artinya, utang tersebut tetap wajib dilunasi oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski demikian, KDEI Taipei siap membantu PMI berkomunikasi dengan agensi dan majikan agar persoalan utang tidak serta-merta berujung pada pemutusan kontrak kerja secara sepihak. Pendampingan juga mencakup upaya membantu majikan memahami situasi serta memfasilitasi mekanisme pembayaran cicilan langsung melalui pengadilan.

Arif turut mengingatkan PMI agar menggunakan hak banding apabila memiliki bukti yang dapat memperkuat keberatan mereka. Bukti tersebut, antara lain, percakapan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara nominal uang yang diterima dan jumlah pinjaman yang sebelumnya diperjanjikan.

Bunga Pinjol Membengkak, PMI Berujung Digugat

Di balik tawaran pinjaman cepat tanpa jaminan di media sosial, sejumlah PMI di Taiwan menghadapi persoalan utang yang jauh lebih besar daripada pinjaman awal. Sebagian mengaku terbebani bunga keterlambatan yang melonjak, sementara lainnya harus menghadapi gugatan setelah bertahun-tahun meninggalkan sisa cicilan.

Sari, bukan nama sebenarnya, menceritakan kepada CNA bahwa keterlambatan pembayaran selama satu bulan membuatnya terkejut ketika menerima tagihan yang membengkak berkali-kali lipat. Setelah menghitung kembali kewajibannya, ia mendapati bunga keterlambatan yang dibebankan secara sepihak hampir mencapai 200 persen.

Kasus lain dialami Nia, juga bukan nama sebenarnya, yang meminjam uang senilai puluhan juta rupiah melalui tawaran pinjol di TikTok pada periode 2019–2020. Pinjaman tersebut memiliki tenor satu tahun. Namun, ketika tersisa empat bulan cicilan, Nia jatuh sakit dan terpaksa pulang ke Indonesia.

Sebelum meninggalkan Taiwan, Nia mengaku menitipkan uang untuk membayar sisa cicilan kepada seorang teman agar pembayaran tetap berjalan setiap bulan. Persoalan itu kembali mencuat lima tahun kemudian, ketika ia kembali bekerja di Taiwan.

Baru sembilan bulan bekerja, Nia menerima surat gugatan dari pengadilan Taiwan. Ia dituntut membayar NT$90.000 atau sekitar Rp44 juta untuk melunasi sisa empat bulan cicilan beserta akumulasi bunga. Nia menyampaikan pengalamannya kepada CNA melalui perantara lembaga swadaya masyarakat (LSM).

FPMI Himpun Sekitar 200 PMI

Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (DPLN FPMI), Ari Yoga, mengatakan persoalan pinjol yang menimpa PMI di Taiwan diduga jauh lebih luas daripada kasus yang telah terungkap.

FPMI telah menghimpun sekitar 200 PMI dengan pengalaman serupa dalam satu grup koordinasi WhatsApp. Namun, baru lima orang yang menyerahkan dokumen pendukung secara lengkap untuk ditindaklanjuti lebih serius.

Menurut Ari, pelaku pinjol yang menyasar PMI memanfaatkan platform media sosial populer, seperti Facebook, TikTok, dan LINE. Dalam proses pengajuan pinjaman, korban diminta menyerahkan dokumen penting, termasuk paspor, kartu izin tinggal atau Alien Resident Certificate (ARC), serta kontrak kerja.

Penyerahan dokumen tersebut menambah risiko bagi pekerja migran yang membutuhkan dana cepat dan tidak memahami sepenuhnya konsekuensi perjanjian pinjaman. Karena itu, FPMI mengutamakan edukasi agar PMI tidak mudah percaya pada promosi pinjaman instan yang beredar di media sosial.

“Solusi sementara dari FPMI saat ini adalah edukasi masif. Kami minta teman-teman PMI jangan sekali-kali tergiur. Jangan pernah memberikan like atau menonton video promosi pinjol di medsos. Jangan percaya iming-iming pinjaman instan antarsesama PMI yang katanya tanpa agunan data. Semua itu jebakan,” tegas Ari.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan PMI sebelum mengakses layanan pinjaman daring, terutama yang ditawarkan melalui akun media sosial atau perantara informal. Pekerja perlu memeriksa identitas penyedia pinjaman, memahami seluruh ketentuan pembayaran, serta menyimpan salinan perjanjian dan bukti transaksi.

Bagi PMI yang telanjur menghadapi penagihan atau gugatan, dokumentasi transaksi dan komunikasi dengan pemberi pinjaman menjadi penting untuk menjelaskan posisi mereka dalam proses hukum. Pendampingan KDEI Taipei dan koordinasi dengan lembaga perlindungan pekerja migran diharapkan membantu para pekerja memahami hak serta kewajiban mereka di Taiwan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hakim Nilai Pinjol Syariah Berbeda dari Konvensional, Putusan KPPU Dibatalkan

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Lima Debt Collector di Kalideres Ditangkap Usai Diduga Hendak Rampas Motor, Mengaku Punya Beking di Mabes Polri

DCNews, Jakarta— Lima orang yang diduga sebagai debt collector...

Habib Aboe Desak Polres Balangan Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Bongkar Jaringan Peredaran

DCNews, Balangan — Anggota Komisi III DPR RI, Habib...

TPG Guru Non-ASN Mulai Cair, P2G Ungkap Dampak Keterlambatan hingga Jeratan Pinjol

DCNews, Jakarta — Sejumlah guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN)...