Utang Pinjol Bisa Ganggu Masa Depan Gen Z, Kenali Risiko dan Solusinya

Date:

Artikel Edukasi Keuangan | Asep Dahlan, Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultant dan Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia 

Kemudahan mendapatkan pinjaman online (pinjol) membuat generasi Z semakin dekat dengan akses pembiayaan digital. Namun, di balik proses pengajuan yang cepat dan pencairan dana yang praktis, terdapat risiko utang berkepanjangan jika pinjaman tidak disesuaikan dengan kemampuan membayar.

Bagi generasi muda yang baru memasuki dunia kerja, masih menempuh pendidikan, atau sedang membangun kemandirian finansial, utang pinjol bisa menjadi beban yang mengganggu rencana masa depan. Penghasilan yang terbatas, kebutuhan hidup yang terus meningkat, serta tekanan mengikuti gaya hidup di media sosial dapat mendorong seseorang mengambil keputusan keuangan tanpa perhitungan matang.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, yang akrab disapa Kang Dahlan, memandang persoalan utang di kalangan Gen Z bukan semata-mata tentang besarnya pinjaman. Hal yang lebih mendasar adalah kemampuan mengendalikan pengeluaran, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta memahami konsekuensi setiap keputusan keuangan.

Pinjol Bukan Tambahan Penghasilan

Menurut prinsip pengelolaan keuangan yang sehat, pinjaman bukanlah tambahan penghasilan. Dana yang diterima hari ini merupakan kewajiban yang harus dikembalikan pada masa mendatang, berikut biaya yang berlaku sesuai perjanjian.

Kesalahan yang kerap terjadi adalah menganggap limit pinjaman sebagai uang yang tersedia untuk dibelanjakan. Padahal, semakin besar pinjaman yang digunakan tanpa perencanaan, semakin besar pula kewajiban yang harus ditanggung.

Generasi Z perlu memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumtif. Membiayai kebutuhan pokok saat menghadapi kesulitan keuangan tentu berbeda dengan berutang demi membeli gawai terbaru, mengikuti tren fesyen, berlibur, atau mempertahankan citra hidup mewah di media sosial.

Persoalannya bukan terletak pada keinginan menikmati hasil kerja, melainkan pada cara membiayainya. Jika gaya hidup dibiayai dari utang yang tidak sebanding dengan pendapatan, kepuasan sesaat dapat berubah menjadi tekanan finansial berbulan-bulan.

Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang

Risiko utang pinjol semakin serius ketika seseorang menggunakan pinjaman baru untuk membayar cicilan pinjaman sebelumnya. Pola ini dikenal sebagai gali lubang tutup lubang.

Pada awalnya, pinjaman baru mungkin terasa seperti solusi untuk menghindari keterlambatan pembayaran. Namun, jika sumber pendapatan tidak bertambah dan pengeluaran tidak dikendalikan, jumlah kewajiban justru berpotensi terus membesar.

Situasi tersebut dapat menciptakan lingkaran utang: penghasilan habis untuk membayar cicilan, kebutuhan sehari-hari kembali kekurangan dana, kemudian pinjaman baru diambil untuk menutup kekurangan tersebut.

Karena itu, Gen Z perlu memahami bahwa masalah utang tidak selalu dapat diselesaikan dengan menambah pinjaman. Langkah pertama justru mengidentifikasi seluruh kewajiban, menghitung kemampuan membayar, dan menghentikan penambahan utang konsumtif.

Lima Langkah agar Gen Z Tidak Terjebak Utang Pinjol

1. Bedakan kebutuhan dan keinginan.

Sebelum mengajukan pinjaman, tanyakan kepada diri sendiri apakah dana tersebut benar-benar dibutuhkan atau sekadar untuk memenuhi keinginan sesaat. Jika pengeluaran masih dapat ditunda atau dikurangi, jangan terburu-buru berutang.

2. Hitung kemampuan membayar, bukan sekadar limit pinjaman.

Jangan menjadikan limit yang ditawarkan aplikasi sebagai patokan jumlah pinjaman. Hitung terlebih dahulu penghasilan bersih, kebutuhan pokok, cicilan yang sudah berjalan, dan dana untuk kebutuhan tak terduga.

Pinjaman baru sebaiknya tidak diambil jika cicilannya membuat kebutuhan pokok terganggu atau mengandalkan utang lain untuk menutup pembayaran.

3. Periksa legalitas dan pahami biaya pinjaman.

Sebelum menggunakan layanan pinjaman daring, periksa status perizinan penyelenggara melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelajari bunga atau manfaat ekonomi, biaya administrasi, denda keterlambatan, tenor, serta total pengembalian.

Jangan hanya terpikat oleh iklan pencairan cepat atau kemudahan persetujuan. Pahami seluruh kewajiban sebelum menyetujui perjanjian elektronik.

4. Bangun dana darurat secara bertahap.

Dana darurat membantu menghadapi kebutuhan mendadak tanpa harus langsung mengandalkan pinjaman. Mulailah dari nominal yang realistis dan sisihkan secara rutin sesuai kemampuan.

Bagi Gen Z yang baru bekerja atau berpenghasilan tidak tetap, kebiasaan menyimpan sebagian pendapatan jauh lebih penting daripada memaksakan target tabungan yang tidak sesuai kondisi keuangan.

5. Jangan menjadikan pinjol sebagai solusi rutin.

Jika setiap bulan harus meminjam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, persoalannya perlu ditangani dari akar. Evaluasi pengeluaran, cari peluang menambah pendapatan, dan susun ulang anggaran.

Pinjaman tidak seharusnya menjadi penopang gaya hidup yang terus-menerus melebihi kemampuan finansial.

Sudah Terlanjur Berutang? Jangan Menghindar

Bagi Gen Z yang sudah memiliki beberapa pinjaman, langkah pertama adalah menghadapi kondisi keuangan secara terbuka dan realistis. Catat seluruh utang, nama penyelenggara, sisa pokok, jadwal jatuh tempo, serta biaya yang masih harus dibayar.

Setelah itu, susun anggaran dengan memprioritaskan kebutuhan pokok dan menentukan pembayaran berdasarkan kewajiban serta kemampuan keuangan. Hindari mengambil pinjaman baru untuk menutup cicilan lama karena cara tersebut berisiko memperburuk keadaan.

Jika kesulitan membayar, segera hubungi penyelenggara pinjaman melalui saluran resmi untuk membicarakan pilihan penyelesaian yang tersedia. Jangan menjanjikan pembayaran yang tidak mungkin dipenuhi dan jangan mengabaikan komunikasi terkait kewajiban.

Apabila menghadapi penagihan yang diduga melanggar ketentuan, ancaman, atau penyalahgunaan data pribadi, simpan bukti komunikasi dan sampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang sesuai, termasuk OJK apabila berkaitan dengan penyelenggara jasa keuangan yang berada dalam kewenangannya.

Utang tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi konsumen juga berhak memperoleh perlakuan yang sesuai aturan.

Literasi Keuangan adalah Bekal Masa Depan

OJK telah mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan layanan pendanaan daring, termasuk menilai kesesuaian jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial penerima dana. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa akses pembiayaan perlu disertai pengelolaan risiko yang memadai.

Bagi Gen Z, literasi keuangan tidak cukup hanya mengetahui cara menggunakan aplikasi perbankan atau mengajukan pinjaman secara digital. Literasi keuangan juga mencakup kemampuan memahami risiko, mengendalikan perilaku konsumsi, menyusun anggaran, dan mengambil keputusan berdasarkan kondisi keuangan yang nyata.

Pada akhirnya, keberhasilan finansial bukan ditentukan oleh seberapa besar limit pinjaman yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengelola pendapatan dan menjaga kewajiban tetap terkendali.

Pesan penting bagi generasi muda adalah jangan sampai keinginan menikmati kehidupan hari ini justru mengorbankan kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik pada masa depan. Sebelum menekan tombol pengajuan pinjaman, pastikan ada kebutuhan yang jelas, perhitungan yang matang, dan sumber pembayaran yang realistis. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...