OJK Minta Pinjol Perketat Seleksi Peminjam Usia 19–34 Tahun, Waspadai Kredit Bermasalah

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman daring (Pindar) memperketat analisis kemampuan membayar dan pengelolaan risiko, terutama terhadap peminjam berusia 19–34 tahun yang menjadi kelompok pengguna terbesar layanan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk menekan pembiayaan bermasalah sekaligus melindungi konsumen dari praktik gali lubang tutup lubang.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK, Agusman, mengatakan penguatan prinsip kehati-hatian menjadi kunci untuk menjaga kualitas pendanaan industri Pindar.

“Kelompok usia 19-34 tahun merupakan pengguna Pindar terbesar, sehingga kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah juga relatif besar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Di sisi lain, kinerja keuangan industri Pindar juga menjadi perhatian regulator. OJK mencatat laba komprehensif industri tersebut pada Agustus 2026 terkontraksi 2,99 persen secara tahunan menjadi Rp1,58 triliun.

Kinerja laba itu dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pertumbuhan pendanaan, kualitas portofolio pembiayaan, pendapatan, dan biaya operasional penyelenggara.

OJK juga mencermati penggunaan dana Pindar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pendanaan yang diperoleh melalui produk konsumtif. Regulator mendorong penyelenggara memperbaiki pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pembiayaan untuk kebutuhan usaha dapat dibedakan secara lebih akurat dari pembiayaan konsumtif.

“Penyelenggara didorong untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal,” ujar Agusman.

Selain kualitas pembiayaan, OJK mengawasi penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada pemberi dana atau lender. Pelaksanaan rencana penyelesaian usaha dan pendanaan (RUPD) dilakukan sesuai ketentuan serta kondisi masing-masing penyelenggara.

Hingga saat ini, jumlah penyelenggara Pindar yang tercatat di OJK mencapai 94 perusahaan.

Regulator juga mewaspadai pinjaman online ilegal yang menggunakan nama atau identitas perusahaan Pindar berizin untuk mengelabui masyarakat. Penanganan terhadap praktik tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sesuai ketentuan yang berlaku.

Agusman menegaskan, OJK turut mencermati potensi praktik gali lubang tutup lubang, yakni kondisi ketika peminjam menggunakan pinjaman baru untuk membayar utang sebelumnya. Untuk mencegah risiko tersebut, penyelenggara diminta memperkuat penilaian kemampuan membayar, pemetaan profil risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pendanaan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...