DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman daring (Pindar) memperketat analisis kemampuan membayar dan pengelolaan risiko, terutama terhadap peminjam berusia 19–34 tahun yang menjadi kelompok pengguna terbesar layanan tersebut. Langkah ini diperlukan untuk menekan pembiayaan bermasalah sekaligus melindungi konsumen dari praktik gali lubang tutup lubang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK, Agusman, mengatakan penguatan prinsip kehati-hatian menjadi kunci untuk menjaga kualitas pendanaan industri Pindar.
“Kelompok usia 19-34 tahun merupakan pengguna Pindar terbesar, sehingga kontribusinya terhadap pembiayaan bermasalah juga relatif besar,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Di sisi lain, kinerja keuangan industri Pindar juga menjadi perhatian regulator. OJK mencatat laba komprehensif industri tersebut pada Agustus 2026 terkontraksi 2,99 persen secara tahunan menjadi Rp1,58 triliun.
Kinerja laba itu dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pertumbuhan pendanaan, kualitas portofolio pembiayaan, pendapatan, dan biaya operasional penyelenggara.
OJK juga mencermati penggunaan dana Pindar oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pendanaan yang diperoleh melalui produk konsumtif. Regulator mendorong penyelenggara memperbaiki pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pembiayaan untuk kebutuhan usaha dapat dibedakan secara lebih akurat dari pembiayaan konsumtif.
“Penyelenggara didorong untuk memperkuat pencatatan dan analisis penggunaan dana agar pemetaan pendanaan produktif dan konsumtif lebih optimal,” ujar Agusman.
Selain kualitas pembiayaan, OJK mengawasi penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi penyelenggara, termasuk penyelesaian portofolio kepada pemberi dana atau lender. Pelaksanaan rencana penyelesaian usaha dan pendanaan (RUPD) dilakukan sesuai ketentuan serta kondisi masing-masing penyelenggara.
Hingga saat ini, jumlah penyelenggara Pindar yang tercatat di OJK mencapai 94 perusahaan.
Regulator juga mewaspadai pinjaman online ilegal yang menggunakan nama atau identitas perusahaan Pindar berizin untuk mengelabui masyarakat. Penanganan terhadap praktik tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Agusman menegaskan, OJK turut mencermati potensi praktik gali lubang tutup lubang, yakni kondisi ketika peminjam menggunakan pinjaman baru untuk membayar utang sebelumnya. Untuk mencegah risiko tersebut, penyelenggara diminta memperkuat penilaian kemampuan membayar, pemetaan profil risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pendanaan. ***

