DCNews, Kuningan — Ancaman judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memperkuat literasi digital di kalangan pelajar. Edukasi ini ditujukan agar siswa mampu mengenali risiko aktivitas digital, melindungi data pribadi, dan menghindari praktik yang dapat merugikan diri sendiri.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, mengatakan literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan penggunaan teknologi. Pelajar juga perlu memahami perbedaan antara hiburan digital yang digunakan secara wajar dan aktivitas berisiko, seperti perjudian daring.
“Literasi digital yang diberikan kepada pelajar tidak hanya membahas perbedaan game online dan judol, tetapi juga mencakup risiko pinjol, perlindungan data pribadi, bullying, serta cyberbullying,” kata Nana di Kuningan, Kamis.
Edukasi tersebut diberikan kepada siswa MTs Negeri 5 Kuningan di Balai Desa Darma. Dalam kegiatan itu, Diskominfo menekankan pentingnya membangun kebiasaan berinternet yang aman sekaligus meningkatkan kesadaran siswa terhadap dampak negatif penyalahgunaan teknologi.
Nana mengatakan pemerintah telah menutup sekitar 3,1 juta situs dan konten terkait judi online pada periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut, menurut dia, merujuk pada data yang disampaikan dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta.
Besarnya jumlah situs dan konten yang ditutup menjadi pengingat bahwa pelajar perlu memiliki kemampuan untuk mengenali aktivitas digital yang berisiko. Nana menegaskan, game online masih dapat dimanfaatkan sebagai sarana hiburan selama dimainkan secara wajar dan tidak mengganggu kegiatan belajar maupun aktivitas sehari-hari.
“Kalau game online itu sewajarnya. Tapi kalau untuk judol kami tidak merekomendasikan sama sekali. Jangan sekali-kali mendekati karena itu adalah jeratan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa judi online dapat memicu persoalan keuangan. Ketika mengalami kerugian, seseorang berisiko mencari pinjaman untuk menutup kebutuhan atau mengganti uang yang hilang. Kondisi tersebut dapat memperbesar masalah apabila pinjaman yang digunakan berasal dari penyedia ilegal.
Selain mewaspadai judol dan pinjol ilegal, para siswa diminta menjaga kerahasiaan data pribadi. Informasi yang dibagikan sembarangan kepada orang lain berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan yang merugikan pemiliknya.
Materi literasi digital juga mencakup perundungan (bullying) dan perundungan di ruang digital (cyberbullying). Nana mengingatkan bahwa perilaku tersebut dapat berdampak terhadap korban maupun pelaku sehingga perlu dicegah melalui sikap saling menghormati dan kepedulian terhadap sesama.
Ia meminta para siswa membangun lingkungan pertemanan yang terbuka dan saling mendukung, terutama ketika ada teman yang menghadapi persoalan dan membutuhkan tempat untuk bercerita.
“Ketika ada teman kalian yang curhat, mohon untuk didengarkan. Kita juga belajar untuk saling menghargai dan mendengarkan, bukan berarti mengasingkan,” kata Nana. ***

