SPP-TDLN Mulai Diterapkan, Pemerintah Siapkan Perluasan ke Bank Swasta dan Fintech

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah mulai menguji sistem baru pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dengan melibatkan bank-bank milik negara. Jika pelaksanaan tahap awal dinilai berjalan baik, sistem tersebut akan diperluas ke bank swasta hingga perusahaan teknologi finansial atau fintech.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) telah dimulai pada 10 September 2026. Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan empat bank besar yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sembari melibatkan sejumlah bank swasta.

“Iya [sudah diterapkan 10 September 2026]. Sementara bank Himbara dulu, ada 4 yang besar, tapi ada juga bank-bank swasta yang ikut,” kata Purbaya.

SPP-TDLN dirancang untuk memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri. Sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak seiring semakin besarnya aktivitas ekonomi digital.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, PT Jalin Pembayaran Nusantara mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.

Dalam mekanisme tersebut, bank dapat bertindak sebagai pihak lain yang memungut PPN setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri terutang PPN.

Namun, pemerintah belum langsung menerapkan sistem tersebut kepada seluruh lembaga keuangan. Purbaya mengatakan tahap awal akan digunakan untuk menguji keandalan sistem sebelum cakupan peserta diperbesar.

“Jadi begini, kami tes dulu seperti apa dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu, kami akan perluas ke bank-bank yang lain. Nanti, pada akhirnya, semua bank akan ikut program itu,” ujarnya.

Pemerintah akan memantau implementasi tersebut selama sekitar satu bulan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan sistem dapat berjalan secara konsisten sebelum kewajiban pemungutan diperluas.

“Semua akan ikut nanti. Fintech maupun bank-bank swasta yang lain juga akan ikut secara bertahap ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kami. Walaupun sekarang sistem sudah siap, tapi saya mau lihat hasilnya seperti apa sih sebulan ke depan,” kata Purbaya.

Basis Pajak Digital Ditargetkan Hampir Berlipat Ganda

Perluasan SPP-TDLN tidak hanya menyangkut mekanisme pemungutan pajak, tetapi juga ambisi pemerintah memperbesar basis penerimaan dari aktivitas ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan SPP-TDLN berpotensi meningkatkan basis pajak dari aktivitas perdagangan digital hingga hampir dua kali lipat.

Saat ini, penerimaan pajak dari perdagangan digital berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun. Pemerintah, kata Bimo, belum menetapkan proyeksi tambahan penerimaan secara spesifik dari penerapan sistem baru tersebut.

“Dengan penerapan SPP TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir 2 kali lipat dari yang sekarang Rp8 triliun – Rp12 triliun, dari digital trading. Mudah-mudahan [penerimaannya] bisa lebih 2 kali lipat,” tuturnya.

Target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat transaksi digital lintas negara sebagai salah satu sumber perluasan basis pajak yang masih memiliki ruang besar untuk digarap.

Ratusan Pejabat Kemenkeu Dilantik

Di tengah agenda penguatan penerimaan negara, Purbaya juga melakukan perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada Kamis, 10 September 2026, Purbaya melantik ratusan pejabat eselon II, eselon III, pejabat non-eselon, kepala lembaga, serta direksi special mission vehicle (SMV) di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pejabat yang dilantik, termasuk dari Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkan melalui 12 Keputusan Menteri Keuangan yang mencakup mutasi, pemberhentian dan pengangkatan, pengangkatan kembali, serta kenaikan jenjang jabatan.

Purbaya mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi agar Kementerian Keuangan dapat merespons perubahan dan meningkatkan kinerja.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian posisi atau perubahan tempat bekerja, tetapi merupakan bagian dari proses organisasi untuk memastikan Kementerian Keuangan terus bergerak, beradaptasi, dan bekerja semakin baik,” kata Purbaya.

INSW Didorong Deteksi Potensi Pajak dan PNBP

Pemerintah juga mendorong Lembaga National Single Window (LNSW) mengembangkan Indonesia National Single Window (INSW) agar tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi perdagangan, tetapi juga menjadi instrumen untuk membantu pemerintah mengidentifikasi potensi penerimaan negara.

Purbaya meminta sistem tersebut mampu memperkirakan kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya dibayarkan perusahaan.

Data tersebut nantinya dapat dibandingkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan dokumen pembayaran royalti. Dengan cara itu, pemerintah dapat mengidentifikasi kemungkinan selisih antara aktivitas ekonomi yang tercatat dengan kewajiban yang dilaporkan perusahaan.

“Untuk betul-betul ke depan setiap perusahaan terdeteksi berapa potensi pembayaran kewajibannya yang kurang,” ujar Purbaya.

Pendekatan tersebut memperlihatkan arah kebijakan perpajakan yang semakin bergantung pada integrasi data. Pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan wajib pajak, tetapi juga berupaya membandingkannya dengan data aktivitas ekonomi yang tersedia di berbagai sistem pemerintah.

Aturan Baru Ubah Pelaporan Pendidikan Konsultan Pajak

Perubahan juga terjadi pada tata kelola profesi konsultan pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 55 Tahun 2026, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan realisasi Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara elektronik paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya setelah mengikuti PPL.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 111 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175 Tahun 2022. Dalam aturan lama, realisasi PPL tidak menjadi laporan tersendiri, melainkan bagian dari laporan tahunan konsultan pajak yang disampaikan paling lambat akhir April.

“Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL,” bunyi Pasal 26 ayat (4) PMK 55/2026.

Danantara Siapkan Rp120 Triliun untuk Fiscal Buffer

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan tambahan bantalan fiskal melalui laba yang ditempatkan Danantara ke kas negara.

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Danantara menempatkan laba senilai Rp120 triliun ke kas negara. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden dan dihadiri sejumlah menteri.

Purbaya menegaskan keputusan tersebut berasal dari rapat terbatas bersama Presiden, bukan merupakan keputusan sepihak dari Danantara.

“Itu bukan diskusi di Danantara. Itu dari rapat terbatas dengan presiden. Beliau memutuskan seperti itu, ya kita ikut,” kata Purbaya.

Dana tersebut tidak diarahkan untuk menutup defisit anggaran, melainkan disiapkan sebagai fiscal buffer atau bantalan fiskal. Pembagian laba kepada pemerintah dilakukan pada tahun ini dengan tetap mempertimbangkan kesiapan Danantara.

Izin Konsultan Pajak Tak Lagi Harus Berjenjang

PMK 55/2026 juga mengubah mekanisme memperoleh izin konsultan pajak. Aturan baru memungkinkan seseorang mendapatkan izin sesuai tingkat Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang dimiliki tanpa harus memperoleh izin secara berurutan dari tingkat paling rendah.

Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Ririn Septiani mengatakan izin konsultan pajak terdiri atas tingkat A, B, dan C dengan ruang lingkup jasa yang berbeda sesuai klasifikasinya.

“Izin konsultan pajak terdiri atas tingkat A, B, dan C, dengan ruang lingkup jasa mengikuti klasifikasi masing-masing. Dengan pengaturan baru, pengajuan izin konsultan pajak tidak harus berjenjang,” katanya.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan agenda perpajakan pemerintah tidak berhenti pada peningkatan tarif atau penagihan. Pemerintah juga tengah membangun infrastruktur pemungutan, mengintegrasikan data ekonomi, memperluas basis pajak digital, serta menata profesi yang menopang sistem perpajakan.

SPP-TDLN menjadi salah satu ujian awal dari agenda tersebut. Dalam beberapa pekan ke depan, pemerintah akan melihat apakah sistem yang mulai diterapkan pada sektor perbankan itu cukup andal untuk diperluas ke seluruh bank dan fintech. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Awasi Risiko Perubahan Pengendali Bank, Isu Akuisisi BCA oleh Haji Isam Dibantah

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menguji...

Gerai Koperasi Desa Merah Putih Bakal Jual Obat Bebas, Pemerintah Sepakati Skema Distribusi

DCNews, Jakarta — Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Oktober 2026 Turun, Galeri24 Rp2,509 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Penagihan Utang Pinjol Tak Boleh Berubah Menjadi Teror, Kang Dahlan: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab!

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol)...