DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus–September 2026. Penindakan tersebut mencakup 241 pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas, dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Temuan itu menunjukkan beragam modus yang digunakan untuk menjaring korban, mulai dari penawaran pinjaman melalui situs dan aplikasi tidak resmi hingga penyalahgunaan identitas lembaga keuangan. Informasi tersebut disampaikan Satgas Pasti dalam siaran pers pada Selasa (27/10/2026).
Dalam praktik pinjol ilegal, pelaku menawarkan pencairan dana secara cepat dengan persyaratan yang terkesan mudah. Namun, di balik penawaran tersebut, masyarakat berisiko menghadapi bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan yang merugikan.
“Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat,” demikian keterangan Satgas Pasti.
Selain pinjol ilegal, Satgas Pasti menemukan aktivitas penyamaran identitas (impersonation), yakni penggunaan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan calon korban. Modus ini dimanfaatkan untuk menjalankan penipuan dengan mengatasnamakan pihak lain.
Satgas Pasti Hentikan 1.199 Pinjol Ilegal
Secara kumulatif, sejak awal Januari hingga 30 September 2026, Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Penanganan tersebut mencakup berbagai bentuk aktivitas keuangan yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan. Masyarakat perlu mewaspadai penawaran jasa keuangan yang menjanjikan keuntungan atau pencairan dana secara instan, terutama jika disertai permintaan data pribadi melalui saluran tidak resmi.
IASC Terima 702.342 Laporan Penipuan
Di sisi lain, Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.
IASC merupakan forum koordinasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pasti untuk menangani laporan penipuan transaksi keuangan dan memperkuat koordinasi penanganannya.
Berdasarkan laporan yang diterima, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir.
Selain pemblokiran rekening, IASC berkoordinasi dengan industri jasa keuangan dan berbagai instansi untuk menelusuri serta membatasi aliran dana hasil penipuan. Hingga 30 September 2026, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar.
IASC juga telah memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan laporan penipuan transaksi keuangan, meskipun masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan keuangan. ***

