Pengawasan Modal Ventura Dinilai Perlu Diperketat, Tata Kelola Investor Jadi Sorotan

Date:

DCNews, Jakarta — Pengawasan terhadap industri modal ventura dinilai tidak cukup hanya dengan menilai kinerja perusahaan penerima investasi. Regulator perlu menelusuri bagaimana investor menjalankan tata kelola sepanjang siklus investasi, mulai dari proses due diligence, pemantauan portofolio, mitigasi risiko, hingga keputusan untuk keluar atau exit dari sebuah investasi.

Pengamat Kebijakan Publik sekaligus akademisi Universitas Nasional (Unas) Irfan Fauzi mengatakan pendekatan tersebut penting untuk memastikan kegagalan investasi tidak semata-mata dilihat sebagai risiko bisnis, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas proses pengambilan keputusan dan pengawasan investor.

“Persoalannya bukan sekadar apakah suatu investasi berhasil atau gagal. Yang lebih fundamental adalah apakah proses pengambilan keputusan, pengawasan dan mitigasi risiko telah berjalan secara prudent, transparan dan akuntabel,” kata Irfan.

Menurut dia, karakter industri modal ventura memang menempatkan investor pada tingkat risiko yang relatif tinggi. Karena itu, kegagalan perusahaan portofolio tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kesalahan investor.

Namun, ketika persoalan material muncul di perusahaan portofolio, kata Irfan, regulator perlu melihat lebih jauh apakah investor telah mengenali risiko tersebut, bagaimana informasi diperoleh dan diproses, serta langkah apa yang diambil setelah indikator risiko muncul.

“Pertanyaan pentingnya adalah kapan warning signs mulai diketahui, informasi apa yang diterima investor, kepada siapa informasi tersebut dieskalasikan, dan tindakan apa yang kemudian diambil,” ujarnya.

Irfan menyebut sejumlah persoalan yang pernah terjadi pada perusahaan teknologi dan sektor keuangan, seperti TaniHub, Investree, dan KoinWorks, dapat menjadi bahan pembelajaran bagi regulator. Ia menekankan bahwa setiap kasus memiliki karakter dan konteks berbeda sehingga tidak dapat digeneralisasi.

Meski demikian, rangkaian persoalan tersebut, menurut dia, dapat menjadi momentum untuk menguji apakah kerangka pengawasan yang ada telah mampu mendeteksi risiko sejak dini dan memastikan informasi material ditindaklanjuti secara memadai.

Tata Kelola Portofolio CCV Ikut Disorot

Persoalan tata kelola tersebut juga relevan ketika melihat perusahaan modal ventura yang memiliki sejumlah perusahaan teknologi dan finansial dalam portofolionya.

PT Central Capital Ventura (CCV), misalnya, mencantumkan Akseleran, JULO, dan OY! sebagai bagian dari investasi yang telah exited dalam portofolionya.

Akseleran diketahui menghadapi persoalan gagal bayar sekitar Rp178,27 miliar dari enam borrower, sementara TWP90 dilaporkan mencapai 55,15 persen pada Juni 2025. Sementara JULO pada Maret 2026 dikenai denda Rp12,2 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara terkait penetapan suku bunga pinjaman daring.

Namun, Irfan mengingatkan bahwa status exit sebuah investasi tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan kualitas keputusan investor.

“Exit adalah bagian normal dari siklus investasi. Karena itu, yang perlu dilihat adalah kronologinya: kapan keputusan dibuat, informasi apa yang tersedia ketika keputusan tersebut diambil, bagaimana profil risiko saat itu, dan apakah proses pengambilan keputusannya telah memenuhi prinsip kehati-hatian,” katanya.

Karena itu, ia mendorong regulator tidak berhenti pada pemeriksaan berdasarkan kasus per kasus. Pengawasan, menurut dia, perlu bergerak menuju pendekatan yang lebih sistemik dan berbasis risiko.

Ketika terdapat sejumlah persoalan material dalam sebuah portofolio, regulator dapat mengevaluasi tata kelola portofolio secara menyeluruh. Pemeriksaan itu antara lain dapat mencakup proses due diligence, pemantauan investasi, risk escalation, pencatatan impairment, dokumentasi keputusan investasi, hingga mekanisme exit.

“Dalam konteks CCV, pertanyaan kebijakan publiknya bukan hanya apa yang terjadi pada Akseleran, JULO atau OY!, tetapi apakah sistem tata kelola portofolio mampu membaca, mengeskalasi dan merespons warning signs secara memadai,” ujar Irfan.

Ia juga menilai regulator perlu memastikan informasi material diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, termasuk komite investasi dan manajemen.

Perubahan tingkat risiko, lanjut dia, semestinya tercermin dalam evaluasi investasi dan pencatatan impairment. Dengan demikian, keputusan yang diambil investor dapat ditelusuri berdasarkan informasi dan kondisi yang memang tersedia pada saat keputusan tersebut dibuat.

Jika ditemukan indikator risiko yang objektif, regulator dapat mempertimbangkan portfolio-wide review secara independen dan proporsional. Namun, pemeriksaan semacam itu tidak boleh diposisikan sebagai kesimpulan awal bahwa telah terjadi pelanggaran.

“Prinsipnya adalah verify, not prejudge. Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan sistem bekerja. Jika prosesnya sudah prudent dan akuntabel, pemeriksaan justru memberikan kepastian kepada perusahaan, investor, regulator dan publik,” kata Irfan.

Pada akhirnya, menurut Irfan, penguatan pengawasan harus tetap memberi ruang bagi industri modal ventura, fintech, dan ekonomi digital untuk mengambil risiko dan berinovasi.

Regulasi yang terlalu represif berpotensi menghambat inovasi. Sebaliknya, pengawasan yang terlalu longgar dapat memperbesar risiko tata kelola sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap industri keuangan dan teknologi.

“Industri modal ventura membutuhkan ruang untuk mengambil risiko, tetapi risiko bisnis harus dibedakan dari lemahnya tata kelola. Tugas regulator adalah memastikan garis pembatas antara keduanya tetap jelas,” ujar Irfan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

SPP-TDLN Mulai Diterapkan, Pemerintah Siapkan Perluasan ke Bank Swasta dan Fintech

DCNews, Jakarta — Pemerintah mulai menguji sistem baru pemungutan...

OJK SulutGo Jemput Bola Perluas Literasi Keuangan hingga Pelosok Desa

DCNews, Manado — Akses terhadap informasi keuangan yang terbatas masih...

Kang Dahlan Bongkar Jebakan Pinjol: Gali Lubang Tutup Lubang Bisa Bikin Utang Makin Dalam

DCNews, Jakarta — Pinjaman online (pinjol) yang awalnya digunakan...

Harga Emas Pegadaian 11 September 2026 Stabil, Antam Rp2,665 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan melalui Pegadaian tidak...