DCNews, Jakarta — Risiko kredit bermasalah di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) kembali meningkat pada Juli 2026, ketika pertumbuhan pembiayaan masih berlangsung tetapi tekanan terhadap kemampuan bayar masyarakat mulai terlihat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 industri fintech lending mencapai 4,32 persen pada Juli 2026, naik dari 4,26 persen pada bulan sebelumnya dan jauh di atas posisi 2,75 persen pada Juli 2025.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan peningkatan risiko tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekonomi, baik di dalam negeri maupun global.
“Memang ada pengaruh dengan keadaan baik itu domestik maupun global, keadaan ekonomi global maupun domestik,” kata Entjik seusai menghadiri Peluncuran Laporan Dampak Sosial dan Ekonomi Kredivo di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kenaikan TWP90 terjadi ketika industri masih mencatat ekspansi pembiayaan. Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026, tumbuh 24,76 persen secara tahunan.
Namun, laju pertumbuhan tersebut mulai melandai. Pada Juni 2026, outstanding pembiayaan tercatat Rp105,14 triliun dengan pertumbuhan tahunan 25,88 persen.
Pergerakan tersebut menunjukkan tantangan yang dihadapi industri bukan lagi semata-mata mengejar pertumbuhan penyaluran pembiayaan, tetapi juga menjaga kualitas kredit ketika kemampuan bayar sebagian masyarakat menghadapi tekanan.
Entjik mengatakan daya beli masyarakat memang mengalami penurunan, meski menurutnya belum berada pada tingkat yang besar. Kondisi tersebut tetap menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan pelaku industri dalam menjaga kualitas pembiayaan.
“Daya beli memang terus terang ada turun ya. Ada turun tapi enggak banyak,” ujarnya.
Bagi industri pindar, peningkatan TWP90 menjadi sinyal bahwa pertumbuhan pembiayaan perlu diimbangi penguatan manajemen risiko. Semakin besar portofolio pembiayaan, semakin penting kemampuan penyelenggara mengidentifikasi calon peminjam yang memiliki kapasitas pembayaran memadai.
AFPI, kata Entjik, mendorong pelaku industri memperkuat proses penilaian kredit, terutama melalui peningkatan kualitas credit scoring sebagai bagian dari pengendalian risiko.
“Kita terus memperbaiki credit scoring kita, jadi di credit scoring yang kita sebut risk control itu,” kata Entjik.
Langkah tersebut akan diikuti dengan penyaluran pembiayaan yang lebih konservatif dan selektif. Menurut Entjik, perkembangan ketersediaan data memberikan ruang bagi industri untuk memperbaiki akurasi sistem penilaian terhadap calon peminjam.
Arah kebijakan itu menempatkan kualitas pembiayaan sebagai salah satu persoalan utama industri fintech lending. Di tengah pertumbuhan outstanding yang masih tinggi, kenaikan TWP90 menjadi pengingat bahwa ekspansi kredit digital harus berjalan beriringan dengan pengendalian risiko dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. ***

