Satgas PASTI Terima 25.875 Pengaduan Keuangan Ilegal hingga Juli 2026, Pinjol Jadi Sorotan

Date:

DCNews, Jakarta — Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di tengah semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 25.875 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, pengaduan paling banyak berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni 22.529 laporan. Selain itu, Satgas PASTI menerima 3.170 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 176 pengaduan terkait gadai ilegal.

Di sisi lain, upaya penanganan penipuan transaksi keuangan juga terus dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening di antaranya telah diblokir untuk menghentikan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak penipuan.

Melalui koordinasi lintas instansi, IASC juga menyatakan telah melakukan pemblokiran dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai sekitar Rp724,1 miliar.

Adapun dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.

Modus Kejahatan Keuangan Semakin Beragam

Satgas PASTI menyebut perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, dan rendahnya kewaspadaan masyarakat menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan berbagai modus kejahatan keuangan.

Salah satu modus yang masih ditemukan adalah ancaman dan intimidasi dengan memanfaatkan data pribadi korban.

Pelaku dapat menghubungi korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, maupun media sosial. Mereka kemudian mengancam menyebarluaskan data pribadi korban atau menghubungi keluarga, rekan kerja, hingga tempat kerja korban.

Dalam sejumlah kasus, pelaku melakukan teror berulang dan menggunakan kata-kata kasar untuk memaksa korban membayar pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran hanya karena berada di bawah tekanan atau ketakutan.

Masyarakat juga diminta tidak membuka tautan atau memasang aplikasi yang dikirim pihak tidak dikenal. Akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, dan data pribadi lainnya juga tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Modus lain yang perlu diwaspadai adalah pencairan dana tanpa persetujuan. Dalam kasus semacam ini, dana tiba-tiba masuk ke rekening seseorang meskipun yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pinjaman atau menyetujui transaksi.

Setelah dana masuk, pelaku biasanya meminta korban mengembalikannya ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.

Satgas PASTI meminta masyarakat tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengirimkannya kembali ke rekening yang diberikan pelaku melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Penerima dana disarankan segera menghubungi bank melalui kanal resmi untuk memastikan asal-usul transaksi dan mendapatkan penanganan yang tepat.

Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Lembaga Resmi

Satgas PASTI juga menemukan modus impersonation, yakni penipuan dengan mengatasnamakan lembaga resmi.

Pelaku menggunakan nama, logo, atau atribut lembaga resmi untuk membangun kepercayaan korban. Setelah itu, korban diarahkan memberikan informasi sensitif seperti data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, hingga sejumlah uang.

Masyarakat diminta memastikan setiap informasi melalui kanal resmi lembaga yang bersangkutan.

Satgas PASTI menegaskan masyarakat tidak boleh memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, maupun akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak.

Ancaman lainnya datang dari investasi ilegal, pekerjaan daring berbasis komisi, dan penipuan transaksi online. Pelaku umumnya menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, kemudian meminta korban melakukan setoran secara bertahap dengan berbagai alasan.

Alasan tersebut antara lain untuk pencairan keuntungan, biaya administrasi, pembayaran pajak, hingga peningkatan status keanggotaan.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap tawaran jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.

Pelaku biasanya menjanjikan penyelesaian masalah pinjaman secara cepat dengan meminta pembayaran di muka.

Satgas PASTI menegaskan tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang atau memperbaiki riwayat kredit secara instan hanya dengan imbalan tertentu.

Bukti Komunikasi Jangan Dihapus

Satgas PASTI meminta masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi kejahatan keuangan segera mengamankan bukti.

Dokumen yang perlu disimpan antara lain nomor telepon pelaku, isi percakapan lengkap berikut tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, serta nama entitas, aplikasi, situs, atau akun media sosial yang digunakan.

Tautan maupun username yang digunakan pelaku juga perlu didokumentasikan.

Masyarakat disarankan tidak menghapus percakapan atau aplikasi sebelum seluruh bukti diamankan karena informasi tersebut dapat membantu proses verifikasi dan tindak lanjut laporan.

Untuk memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan, masyarakat diminta menggunakan kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat juga diingatkan tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak berwenang.

Temuan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui SIPASTI OJK. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui IASC untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku dan upaya penyelamatan dana korban.

Satgas PASTI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IPO Swayasa Prakasa Milik UGM Ditunda, Belum Kantongi Pernyataan Efektif OJK

DCNews, Jakarta — Rencana penawaran umum perdana saham atau...

Merger Summit Oto Finance dan Oto Multiartha Disetujui OJK, Modal Naik Rp1,58 Triliun

DCNews, Jakarta – Pemegang saham PT Summit Oto Finance...

Film “Menang untuk Kalah” Angkat Dampak Pinjol Ilegal, Wamenkomdigi: Bisa Jadi Media Literasi Digital

DCNews, Jakarta — Bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal tidak...

OJK Cabut Izin BPR Syariah Gaido Cianjur, LPS Siapkan Proses Likuidasi

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...