DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia (BPR Syariah Gaido) setelah bank tersebut dinilai tidak mampu memenuhi langkah penyehatan, terutama untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026. BPR Syariah Gaido berkantor di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.
“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata OJK dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (2/9/2026).
Keputusan tersebut menjadi tahap akhir dari proses pengawasan terhadap BPR Syariah Gaido yang telah berlangsung sejak 2025. OJK sebelumnya menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025.
Status itu ditetapkan setelah kondisi permodalan bank berada jauh di bawah ketentuan. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 7,56 persen. Pada saat yang sama, tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
Peringkat Komposit 5 merupakan kategori terendah dalam penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius yang memerlukan tindakan penyehatan.
Upaya Penyehatan Tidak Berhasil
OJK kemudian memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham BPR Syariah Gaido untuk memperbaiki kondisi bank, khususnya permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun, hingga menjelang akhir Agustus 2026, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sesuai persyaratan yang ditetapkan regulator. OJK selanjutnya menetapkan BPR Syariah Gaido dalam status BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” kata OJK.
Perubahan status menjadi bank dalam resolusi kemudian membuka jalan bagi penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS Pilih Likuidasi
LPS memutuskan penanganan BPR Syariah Gaido dilakukan melalui likuidasi bank. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 118/ADK3/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia.
OJK kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin usaha bank berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin tersebut, proses selanjutnya berada dalam penanganan LPS. Lembaga tersebut akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses itu mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Nasabah Diminta Tetap Tenang
OJK meminta nasabah BPR Syariah Gaido tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Regulator juga menegaskan bahwa dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, termasuk BPR Syariah, memperoleh jaminan LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku.
Pencabutan izin BPR Syariah Gaido dengan demikian tidak hanya menandai berakhirnya kegiatan usaha bank tersebut, tetapi juga memulai tahapan penyelesaian melalui mekanisme likuidasi dan penjaminan simpanan oleh LPS. ***

