DCNews, Bekasi – Dugaan penarikan paksa sepeda motor milik seorang jurnalis di Cikarang, Kabupaten Bekasi, memicu kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut meminta persoalan itu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mendesak perusahaan pembiayaan melakukan pemeriksaan internal.
Jurnalis media online detiksatu.com, Roan, mengaku kendaraannya diambil oleh empat orang yang disebut sebagai debt collector dan mengaku berasal dari BFI Finance Cabang Cikarang saat dirinya melintas di Jalan Cibarusah, Cikarang, pada 31 Agustus 2026.
Menurut Roan, dirinya sempat dipepet dan dicegat sebelum sepeda motor yang dikendarainya dibawa ke kantor BFI Finance. Ia mengatakan kendaraan tersebut kemudian dirantai, sedangkan kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dibawa oleh pihak penagih.
“Motor saya dibawa ke kantor dan langsung dirantai. Saya sudah meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui kepolisian,” ujar Roan.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, mengatakan pihaknya mengecam tindakan tersebut apabila dugaan penarikan dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami mengecam keras. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman maupun tindakan sepihak. Jika benar terjadi, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Afifudin.
Afifudin mengatakan proses penagihan utang semestinya dilakukan dengan tetap menghormati hak konsumen dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga mendesak BFI Finance melakukan investigasi internal untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam penarikan kendaraan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, organisasi tersebut meminta perusahaan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, IWO mendorong Roan menempuh jalur hukum untuk melaporkan dugaan tindakan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan mengenai proses penagihan oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penarikan kendaraan milik Roan. Belum ada pula penjelasan dari pihak perusahaan mengenai identitas dan status pihak-pihak yang disebut melakukan penagihan dalam peristiwa tersebut. ***

