Merger Summit Oto Finance dan Oto Multiartha Disetujui OJK, Modal Naik Rp1,58 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta – Pemegang saham PT Summit Oto Finance bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan usaha dengan PT Oto Multiartha. Aksi korporasi yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (1/9/2026) tersebut akan diikuti penerbitan saham baru dan peningkatan modal ditempatkan serta disetor perseroan.

Merger tersebut diharapkan memperkuat kegiatan operasional dan kondisi keuangan perusahaan melalui peningkatan sinergi usaha.

Presiden Direktur PT Summit Oto Finance Rusna mengatakan, setelah penggabungan efektif, seluruh hak dan kewajiban PT Oto Multiartha sebagai perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih kepada PT Summit Oto Finance sebagai perseroan penerima penggabungan.

“Penggabungan diharapkan memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perseroan melalui peningkatan sinergi usaha. Seluruh hak dan kewajiban perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada perseroan penerima penggabungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rusna dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/9/2026).

Sebagai bagian dari pelaksanaan merger, pemegang saham menyetujui penerbitan saham baru seri A kepada SMMA serta saham baru seri B kepada SMBCI dan SAG. Penerbitan tersebut dilakukan kepada pihak-pihak yang tercatat sebagai pemegang saham PT Oto Multiartha pada tanggal efektif penggabungan.

Perseroan juga akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor melalui penerbitan sebanyak 3.150.535 saham baru. Total nilai nominal saham yang diterbitkan mencapai Rp1.575.267.500.000.

Selain penerbitan saham tersebut, pemegang saham menyetujui penerbitan saham baru kepada SMMA pada tanggal efektif penggabungan melalui peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp9.934.000.000.

Penerbitan saham kepada SMMA tersebut berkaitan dengan pemenuhan batas kepemilikan asing. Seluruh saham akan diambil bagian oleh SMMA sehingga kepemilikan asing dalam perseroan tetap berada pada batas maksimal 85% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 47 Tahun 2020 (POJK 47/2020) mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...