Debt Collector Tarik Kendaraan A 1046 ZH di Depan Polsek, Debitur Minta Kepastian dari WOM Finance

Date:

DCNews, Tengerang — Keberadaan kendaraan bernomor polisi A 1046 ZH yang sebelumnya ditarik sekelompok oknum debt collector di depan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, pada 14 Agustus 2026, masih belum mendapatkan kejelasan. Debitur mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan rinci dari PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) mengenai status dan lokasi kendaraan tersebut.

Debitur, Fakhri, mengatakan dirinya masih menunggu penjelasan resmi dari WOM Finance terkait kendaraan yang disebut telah ditarik oleh sekelompok oknum debt collector tersebut.

“Iya, kami masih menunggu rincian khusus dari PT WOM atas kendaraan yang sudah ditarik oleh sekelompok oknum debt collector di depan Mapolsek Tamansari,” ujar Fakhri kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Menurut Fakhri, persoalan tersebut menjadi perhatian karena dirinya mengaku masih memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran. Namun, setelah kendaraan ditarik, ia mengatakan belum mendapatkan kepastian mengenai posisi maupun status kendaraan tersebut.

Kepastian itu dinilai penting karena dalam surat tugas yang dibawa pihak penarik disebutkan adanya batas waktu selama 14 hari kerja.

“Kami masih menunggu rincian dari PT WOM. Padahal batas waktu dalam surat tugas itu hanya 14 hari kerja,” kata Fakhri.

Perwakilan Kolektor Belum Beri Penjelasan Detail

Sementara itu, Jaelani, yang disebut sebagai perwakilan kolektor PT WOM, saat dikonfirmasi mengenai kendaraan A 1046 ZH belum memberikan penjelasan secara detail mengenai lokasi maupun status kendaraan tersebut.

Belum adanya informasi mengenai keberadaan kendaraan membuat debitur mempertanyakan proses penanganan unit setelah dilakukan penarikan.

Fakhri juga menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi bahwa apabila kendaraan tersebut dinyatakan hilang, WOM Finance disebut akan menggantinya dengan kendaraan baru.

“Kalau unit hilang, katanya PT WOM akan mengganti dengan yang baru,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak WOM Finance mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk status kendaraan, lokasi penyimpanan, serta mekanisme penanganan apabila unit dinyatakan hilang.

Debitur Menunggu Kepastian

Fakhri berharap WOM Finance segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan kendaraan A 1046 ZH dan langkah yang akan ditempuh terhadap unit tersebut.

Menurut dia, kejelasan diperlukan agar tidak muncul persoalan baru setelah proses penarikan kendaraan dilakukan.

Hingga berita ini ditulis, pihak debitur masih menunggu keterangan resmi dari PT WOM Finance mengenai status, keberadaan, dan penanganan kendaraan A 1046 ZH.

Kronologi Penarikan Kendaraan

Persoalan ini bermula pada 14 Agustus 2026, ketika kendaraan bernomor polisi A 1046 ZH disebut ditarik oleh sekelompok oknum debt collector di depan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat.

Penarikan tersebut kemudian menjadi perhatian debitur karena kendaraan yang telah ditarik belum diketahui secara jelas keberadaan dan statusnya. Fakhri mengaku masih menunggu penjelasan terperinci dari PT WOM Finance mengenai penanganan kendaraan setelah proses penarikan.

Dalam proses tersebut, pihak penarik disebut membawa surat tugas yang mencantumkan batas waktu selama 14 hari kerja. Batas waktu itu kemudian menjadi salah satu alasan Fakhri meminta kepastian mengenai lokasi dan status kendaraan.

Fakhri juga mengatakan dirinya tetap memiliki itikad untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran. Karena itu, ia berharap persoalan penarikan kendaraan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan dari pihak perusahaan.

Hingga Minggu (30/8/2026), pihak debitur menyatakan masih menunggu penjelasan resmi dari PT WOM Finance, termasuk mengenai keberadaan kendaraan, status unit setelah penarikan, serta langkah penanganan selanjutnya.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT WOM Finance, pihak kolektor, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, LPS Tetapkan Rp3,65 Miliar Simpanan Layak Bayar

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut...

103 Ribu Lebih Pelajar Terjerat Pinjol dan Judi Online, Wagub NTB: Biasakan Menabung

DCNews, Mataram — Kemudahan akses layanan keuangan digital di...

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Agustus 2026 Stagnan Rp2,67 Juta per Gram, Buyback Rp2,523 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Yen Tembus ¥160 per Dolar, Tekanan Intervensi Jepang Kembali Menguat

DCNews, Tokyo — Nilai tukar yen Jepang kembali melemah hingga...