OJK Tutup 12 BPR hingga Agustus 2026, LPS Tetapkan Rp3,65 Miliar Simpanan Layak Bayar

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Di tengah rangkaian penutupan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memproses hak nasabah BPR Citra Bersada Abadi, bank terbaru yang izin usahanya dicabut OJK.

Hingga lima hari kerja setelah pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi, LPS telah menetapkan 318 rekening milik 295 nasabah sebagai Simpanan Layak Bayar. Nilai simpanan yang telah ditetapkan tersebut mencapai Rp3,65 miliar.

Data itu menjadi bagian dari proses penanganan nasabah setelah OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

LPS masih melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah. Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditentukan status penjaminannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengatakan, lembaganya berupaya memastikan proses pembayaran simpanan nasabah berjalan optimal dengan tetap mengutamakan ketelitian dalam setiap tahapan.

“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

12 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026

Pencabutan izin usaha BPR Citra Bersada Abadi menjadi penutup sementara rangkaian pencabutan izin usaha bank oleh OJK hingga Agustus 2026.

Rangkaian tersebut dimulai pada Januari ketika OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas dan BPR Prima Master Bank.

Pada Februari, dua BPR kembali kehilangan izin usaha, yakni BPR Bank Cirebon dan BPR Kamadana Bangli.

OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya dan BPR Pembangunan Nagari pada Maret 2026.

Pada April, giliran BPR Sungai Rumbai Dharmasraya yang dicabut izin usahanya. Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha pada Juni.

Pada Juli, tiga bank kembali ditutup, yakni BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Mataram Mitra Manunggal, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri.

Terakhir, OJK mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026.

Daftar 12 BPR yang Ditutup

Berikut daftar BPR yang izin usahanya dicabut OJK hingga Agustus 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas
2. BPR Prima Master Bank
3. BPR Bank Cirebon
4. BPR Kamadana Bangli
5. BPR Koperindo Jaya
6. BPR Pembangunan Nagari
7. BPR Sungai Rumbai Dharmasraya
8. BPR Ceper Permata Artha
9. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
10. BPR Mataram Mitra Manunggal
11. BPR Syariah Hasanah Mandiri
12. BPR Citra Bersada Abadi

Penutupan Bank dan Perlindungan Nasabah

Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap industri perbankan. Setelah izin sebuah bank dicabut, proses penyelesaian hak nasabah menjadi salah satu tahapan penting, termasuk melalui mekanisme penjaminan simpanan oleh LPS bagi nasabah yang memenuhi persyaratan.

Untuk BPR Citra Bersada Abadi, proses pembayaran simpanan masih berjalan seiring dengan rekonsiliasi dan verifikasi data. Penetapan status Simpanan Layak Bayar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data rekening dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Karena itu, jumlah rekening dan nilai simpanan yang telah ditetapkan LPS dapat berubah seiring berlanjutnya proses verifikasi seluruh data nasabah.

Bagi nasabah bank yang izinnya dicabut, kepastian mengenai status simpanan menjadi bagian penting dari proses penyelesaian setelah operasional bank dihentikan. LPS memastikan proses tersebut dilakukan secara bertahap agar pembayaran dapat diberikan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

103 Ribu Lebih Pelajar Terjerat Pinjol dan Judi Online, Wagub NTB: Biasakan Menabung

DCNews, Mataram — Kemudahan akses layanan keuangan digital di...

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Agustus 2026 Stagnan Rp2,67 Juta per Gram, Buyback Rp2,523 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Yen Tembus ¥160 per Dolar, Tekanan Intervensi Jepang Kembali Menguat

DCNews, Tokyo — Nilai tukar yen Jepang kembali melemah hingga...

OJK Tegaskan Bunga Bank Tetap Ikuti Mekanisme Pasar, Respons Permintaan Menkeu Purbaya

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan...