DCNews, Jakarta — Pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan simpanan masih belum merata di Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memetakan wilayah yang paling membutuhkan edukasi, dengan 14 provinsi ditetapkan sebagai prioritas karena tingkat pemahaman mengenai penjaminan simpanan dan keberadaan LPS masih rendah.
Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi LPS untuk mengubah pendekatan edukasinya. Alih-alih menerapkan komunikasi publik yang seragam, lembaga tersebut akan menyesuaikan materi, sasaran, hingga metode edukasi dengan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan adanya wilayah yang membutuhkan perhatian lebih besar dalam memahami sistem perlindungan simpanan.
“Fokus kami ke kuadran empat. Kuadran di mana ada 14 provinsi yang menjadi kolega edukasi dan komunikasi publik,” ujar Anggito dalam konferensi pers hasil SNLIK 2026, dikutip Selasa (11/8/2026).
Kuadran empat merupakan kelompok wilayah dengan tingkat pengetahuan masyarakat yang relatif rendah, baik mengenai adanya penjaminan simpanan maupun LPS sebagai lembaga yang menjalankan fungsi tersebut.
Anggito menyebut sejumlah provinsi yang masuk dalam kelompok prioritas itu, di antaranya Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, hingga Papua.
“Contoh kuadran empat itu adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat sampai dengan Papua,” katanya.
Strategi Edukasi Tak Lagi Seragam
Bagi LPS, rendahnya pengetahuan mengenai penjaminan simpanan bukan sekadar persoalan informasi. Pemahaman tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat mengenali bagaimana dan sejauh mana simpanan mereka memperoleh perlindungan dalam sistem perbankan.
Karena itu, LPS menggunakan hasil pemetaan SNLIK 2026 untuk menentukan wilayah dan kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi edukasi lebih besar.
Anggito menjelaskan pemetaan dilakukan berdasarkan dua indikator utama. Pertama, seberapa jauh masyarakat mengetahui bahwa simpanan mereka memperoleh jaminan. Kedua, apakah masyarakat mengetahui LPS sebagai lembaga yang memberikan penjaminan tersebut.
Hasil pemetaan itu kemudian digunakan untuk menentukan sasaran edukasi secara lebih spesifik, mulai dari lokasi hingga karakteristik masyarakat yang menjadi target.
“Basis ini kami jadikan sebagai proses untuk menentukan di mana lokasinya, siapa yang akan mendapatkan edukasi, kemudian umurnya berapa, pendidikannya apa,” jelas Anggito.
Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan strategi komunikasi LPS. Edukasi tidak lagi hanya berorientasi pada memperluas jangkauan, tetapi juga memastikan pesan mengenai penjaminan simpanan benar-benar sampai kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Baru 62,51 Persen Nasabah Tahu Simpanannya Dijamin
Data SNLIK 2026 memperlihatkan masih adanya ruang besar untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan simpanan.
Sebanyak 62,51 persen penduduk berusia 15-79 tahun yang memiliki rekening simpanan mengetahui bahwa simpanannya dijamin. Namun, ketika pertanyaan diarahkan pada lembaga yang memberikan jaminan tersebut, angkanya turun cukup signifikan.
Hanya 46,31 persen dari kelompok tersebut yang mengetahui bahwa LPS merupakan lembaga yang memberikan penjaminan simpanan.
Kesenjangan tersebut menjadi salah satu alasan LPS memperkuat strategi edukasi berbasis wilayah. Masyarakat bisa saja mengetahui bahwa terdapat mekanisme perlindungan terhadap simpanan, tetapi belum memahami lembaga yang bertanggung jawab menjalankan fungsi tersebut.
Dalam konteks sistem keuangan, pengetahuan semacam itu menjadi penting karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tidak hanya dibangun melalui akses terhadap produk keuangan, tetapi juga melalui pemahaman mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia.
Literasi Keuangan Jadi Pintu Masuk
Anggito mengatakan tingkat literasi keuangan memiliki hubungan yang kuat dengan pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan dan LPS.
Karena itu, peningkatan literasi keuangan tidak hanya diarahkan agar masyarakat mampu menggunakan produk dan layanan keuangan secara lebih bijak. Edukasi tersebut juga diharapkan membuat masyarakat memahami risiko serta mekanisme perlindungan yang melekat pada aktivitas menyimpan dana di lembaga keuangan.
“Artinya, membangun literasi keuangan bukan hanya membuat masyarakat lebih cerdas mengelola keuangan, tetapi juga mereka lebih memahami perlindungan atas simpanan,” ujarnya.
Bagi LPS, pendekatan tersebut menjadi semakin penting karena karakteristik masyarakat di setiap daerah berbeda. Tingkat pendidikan, usia, akses informasi, hingga pengalaman menggunakan layanan keuangan dapat memengaruhi seberapa efektif sebuah pesan edukasi diterima.
Atas dasar itu, LPS tidak ingin menerapkan pendekatan komunikasi yang sama untuk seluruh masyarakat.
“Komunikasi publik tidak bisa one-size-fits-all. Yang sudah paham kita perdalam, yang belum kita edukasi, dan yang belum terjangkau menjadi prioritas utama,” pungkas Anggito. ***

