Yasonna Laoly Minta Putusan KPPU soal 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Dikawal Ketat

Date:

DCNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta masyarakat ikut mengawal pelaksanaan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman daring (pinjol).

Yasonna menilai putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut tidak boleh berhenti sebagai sanksi administratif. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan praktik yang dinilai melanggar prinsip persaingan usaha itu benar-benar dihentikan dan tidak kembali merugikan konsumen.

“Putusan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri pinjaman daring. Masyarakat perlu mengawal agar sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas putusan administratif,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menilai praktik penetapan bunga secara bersama-sama berpotensi menghilangkan persaingan yang seharusnya memberikan pilihan bunga lebih kompetitif kepada konsumen.

Menurut Yasonna, ketika pelaku usaha tidak lagi bersaing dalam menentukan harga layanan, konsumen kehilangan manfaat utama dari mekanisme pasar.

“Artinya, mereka tidak benar-benar bersaing memberikan bunga terbaik. Tetapi justru perusahaan-perusahaan itu bersepakat menentukan bunga,” ujarnya.

Yasonna Soroti Risiko Kartel Bunga Pinjol

Yasonna mengatakan putusan KPPU terhadap 97 perusahaan pinjol menjadi sinyal penting mengenai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap industri fintech lending.

Ia mempertanyakan keseragaman tingkat bunga yang selama ini dirasakan masyarakat ketika menggunakan layanan pinjaman daring.

“Pernah kepikiran enggak, kenapa bunga pinjol itu rasanya mirip-mirip semua? Apakah itu sebuah kebetulan? Tentu tidak karena mereka sudah bersepakat menentukan bunga,” kata Yasonna.

Menurut dia, apabila pelaku usaha dapat menyepakati harga atau bunga secara bersama-sama, mekanisme persaingan menjadi tidak sehat. Pada akhirnya, konsumen yang menanggung dampaknya.

“Akibat praktik kartel bunga tersebut, banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi,” ujarnya.

Yasonna kemudian mengibaratkan praktik kartel seperti pertandingan sepak bola yang hasilnya telah disepakati sebelum pertandingan dimulai.

“Dua tim sepak bola bertanding, tapi mereka sudah sepakat di awal kalau hasilnya harus seri. Akibatnya dukung Tim A enggak menang, dukung Tim B juga sama saja,” kata dia.

Denda Rp755 Miliar Dinilai Bukan Akhir Persoalan

Yasonna menegaskan denda Rp755 miliar yang dijatuhkan KPPU tidak seharusnya dipandang sebagai akhir dari persoalan.

Menurut dia, efektivitas putusan justru akan terlihat dari sejauh mana praktik yang dinilai melanggar persaingan usaha tersebut dapat dihentikan dan tidak berulang.

“Denda Rp755 miliar itu sebenarnya tidak cukup. Yang perlu adalah memastikan praktik kartelnya benar-benar berhenti,” ujarnya.

Karena itu, Yasonna meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring. Pengawasan dinilai perlu diarahkan untuk memastikan penyelenggara menjalankan bisnis secara transparan, sehat, dan tetap menempatkan kepentingan konsumen sebagai prioritas.

“OJK harus berani mengawasi, negara harus berpihak kepada konsumen. Karena ending-nya, masyarakat lagi yang dirugikan,” kata Yasonna.

Ia juga mempertanyakan jaminan bahwa praktik serupa tidak akan kembali terjadi apabila pengawasan terhadap penetapan bunga dan biaya pinjaman tidak diperkuat.

“Siapa yang bisa menjamin enggak ada warga yang rela bunuh diri akibat kelilit pinjol? Dan siapa yang bisa menjamin tidak ada warga yang gaji bulanannya habis cuma buat bayar pinjol?” ujarnya.

Yasonna menilai perlindungan konsumen harus menjadi salah satu fokus utama dalam pembenahan industri pinjaman daring. Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga harus mampu mencegah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.

KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech lending dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis (26/3/2026).

Ketua Majelis Komisi Ridho Jusmadi menyatakan 97 perusahaan yang menjadi terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan amar putusan.

Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menilai para terlapor melakukan kesepakatan terkait penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Majelis menilai pengaturan batas atas suku bunga tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, kesepakatan tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai pengecualian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” kata Ridho.

Daftar Denda Perusahaan Pinjol

Dari total denda Rp755 miliar, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi perusahaan dengan nilai denda terbesar, yakni Rp102,3 miliar.

Selanjutnya, PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dikenai denda Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.

Denda juga dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan lain, di antaranya PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) sebesar Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar, dan PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar.

Kemudian, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) dikenai denda Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar, dan PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar.

Sementara itu, PT Layanan Keuangan Berbagi dikenai denda Rp13,9 miliar, PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp13,5 miliar, PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar, serta PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar.

Mayoritas perusahaan lainnya dikenai denda dengan nilai minimal Rp1 miliar sesuai dengan putusan Majelis Komisi.

Batas Bunga Pinjol Jadi Sorotan

Dalam perkara tersebut, investigator KPPU menemukan adanya kesepakatan di antara penyelenggara pinjaman daring mengenai batas maksimum biaya pinjaman dan biaya lainnya.

Berdasarkan kesepakatan yang menjadi objek perkara, batas biaya pinjaman dan biaya lainnya ditetapkan tidak melebihi 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima debitur. Ketentuan tersebut kemudian berubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Majelis Komisi menilai pengaturan batas atas suku bunga yang dilakukan para terlapor bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama.

Dalam putusannya, KPPU mewajibkan seluruh terlapor membayar denda dengan total Rp755 miliar ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak para terlapor menerima pemberitahuan putusan.

KPPU menetapkan pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812. Apabila terlapor mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.

Adapun keterlambatan pembayaran denda dikenai tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai ketentuan yang berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ICMI Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Kecamatan di Jakarta

DCNews, Jakarta — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperkuat...

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Eks Direktur DSI ke Jaksa, Aset Rp425 Miliar Disita

DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia...

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Agustus 2026 Stagnan di Rp2,69 Juta, Buyback Rp2,511 Juta

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...