DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura, perusahaan modal ventura syariah, dan mewajibkan perseroan menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya sebelum memasuki proses pembubaran dan likuidasi.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 pada 3 Agustus 2026. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian A mengatakan, pencabutan izin tersebut membawa sejumlah konsekuensi bagi perusahaan.
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” kata Indra dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (9/8/2026).
Wajib Selesaikan Hak dan Kewajiban
Setelah izin usaha dicabut, PT BTPN Syariah Ventura tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK juga mewajibkan perusahaan menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari proses setelah pencabutan izin, terutama untuk memastikan pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum dan keuangan dengan perusahaan mengetahui tahapan penyelesaiannya.
Selain itu, perusahaan dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 56 Peraturan OJK Nomor 34/POJK.05/2015.
Rapat Pemegang Saham Maksimal 30 Hari Kerja
OJK selanjutnya mewajibkan PT BTPN Syariah Ventura menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Proses likuidasi akan menjadi tahapan berikutnya untuk menyelesaikan berbagai hak dan kewajiban perusahaan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum Tim Likuidasi terbentuk, perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan.
“Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi,” kata OJK.
Penanggung jawab dan pegawai yang ditunjuk tersebut wajib diinformasikan kepada seluruh debitur. Informasi itu juga dapat ditembuskan kepada OJK.
Dengan pencabutan izin tersebut, fokus perusahaan kini bergeser dari kegiatan usaha modal ventura menuju penyelesaian seluruh kewajiban dan proses pembubaran badan hukum melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan regulator. ***

