DCNews, Surabaya — Maraknya pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal di Jawa Timur mendorong DPRD Jatim meminta pemerintah provinsi mempersempit celah penyalahgunaan data pribadi. Perlindungan identitas warga dinilai tidak cukup hanya dengan memblokir aplikasi atau nomor telepon yang digunakan pelaku, tetapi juga harus menyentuh sumber dan tata kelola data.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim sekaligus Anggota Komisi A, Saifudin Zuhri, mengatakan penguatan sistem perlindungan data menjadi penting di tengah masih tingginya pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal.
Data Satgas PASTI Jatim mencatat 2.356 pengaduan pinjol ilegal sepanjang Januari-Juni 2026. Saifudin menegaskan angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya jumlah pengaduan dinilai menjadi sinyal perlunya mempersempit ruang bagi penyalahgunaan identitas masyarakat.
“Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat,” kata Saifudi, Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap seluruh sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat. Pengamanan, kata Saifudin, tidak boleh hanya bertumpu pada teknologi, tetapi harus dibarengi dengan tata kelola yang memastikan data hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, akses terhadap data perlu dibatasi berdasarkan kewenangan. Setiap aktivitas akses juga harus tercatat sehingga dapat ditelusuri apabila muncul dugaan penyalahgunaan.
Langkah tersebut, menurut Saifudin, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur kewajiban pengendali data dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diproses.
Pemprov Jatim juga didorong memiliki mekanisme respons cepat apabila terjadi dugaan kegagalan pelindungan data. Saifudin merujuk Pasal 46 UU PDP yang mengatur pemberitahuan mengenai kegagalan pelindungan data paling lambat 3 x 24 jam sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan Pinjol Ilegal Jangan Berhenti di Pemblokiran
Saifudin menilai pemberantasan pinjol ilegal perlu bergerak lebih jauh dari sekadar memblokir aplikasi dan nomor telepon. Jika ditemukan dugaan identitas warga digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan, asal-usul data tersebut juga perlu ditelusuri.
“Penanganan Pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri,” ujarnya.
Untuk memperkuat penanganan, Pemprov Jatim diminta meningkatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Kanal pengaduan masyarakat juga perlu dibuat lebih jelas dan mudah diakses. Warga yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, kata Saifudin, harus memiliki jalur untuk melaporkan kasus sekaligus memperoleh pendampingan.
Di sisi lain, edukasi mengenai keamanan data perlu diperluas hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Masyarakat perlu memahami risiko membagikan nomor induk kependudukan (NIK), foto KTP, kode OTP, PIN, kata sandi, hingga nomor telepon kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Pemprov Jatim juga didorong membangun pemetaan pengaduan pinjol ilegal berdasarkan wilayah, modus, bentuk dugaan penyalahgunaan identitas, serta tindak lanjut laporan.
Pemetaan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat membedakan persoalan pinjol ilegal, dugaan kebocoran data, penyalahgunaan identitas, dan bentuk penipuan digital lainnya. Dengan begitu, penanganan dapat diarahkan berdasarkan karakter persoalan yang dihadapi masyarakat.
Secara keseluruhan, Fraksi PDIP DPRD Jatim merekomendasikan 10 langkah, yakni audit keamanan data secara berkala; pembatasan dan pelacakan akses; respons cepat terhadap dugaan kegagalan pelindungan data; penguatan koordinasi lintas lembaga; penyederhanaan kanal pengaduan; penguatan verifikasi identitas; peningkatan literasi keamanan data; pemetaan pengaduan; evaluasi keamanan layanan digital Pemprov Jatim; serta dukungan anggaran untuk pengamanan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Data harus dilindungi sebelum disalahgunakan, verifikasi diperkuat sebelum pinjaman diberikan, dan pengaduan dipermudah ketika masyarakat menjadi korban,” tegas Saifudin. ***

