Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Persatuan dan Keutuhan Negara

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar dokumen dasar organisasi, melainkan gagasan yang turut membentuk sikap NU dalam menjaga persatuan, membela negara, dan merawat keutuhan Indonesia.

Pandangan itu disampaikan Muzani dalam halaqah yang membahas Qanun Asasi NU. Menurut dia, gagasan yang dirumuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 1926 tersebut lahir ketika dunia Islam dan situasi politik global tengah mengalami perubahan besar.

Muzani menilai Qanun Asasi sejak awal menempatkan NU sebagai kekuatan yang tidak diarahkan untuk menjadi ancaman bagi kelompok lain, melainkan sebagai solusi atas persoalan keumatan sekaligus kekuatan yang menjaga persatuan.

“NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan. NU harus menjadi jaminan tentang persatuan,” kata Muzani.

Menurut dia, prinsip tersebut kemudian tercermin dalam perjalanan sejarah NU. Keterlibatan para santri dalam perjuangan kemerdekaan melalui Laskar Hizbullah dan Sabilillah, misalnya, menunjukkan bahwa membela negara dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Perjuangan tersebut, kata Muzani, kemudian berkembang ke ranah politik. Ia menyebut KH Hasyim Asy’ari memahami bahwa mempertahankan bangsa tidak cukup hanya melalui perjuangan bersenjata, tetapi juga membutuhkan perjuangan politik.

“Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik,” ujarnya.

Ijtihad Ulama untuk Menjaga Negara

Muzani juga menyinggung peran ulama ketika Indonesia menghadapi berbagai ancaman disintegrasi pada awal 1950-an, termasuk pemberontakan DI/TII dan PRRI.

Ia mencontohkan langkah para ulama yang berkumpul di Cipanas pada 1953 untuk merespons persoalan legitimasi kepemimpinan negara. Dalam konteks tersebut, muncul pemberian gelar Waliyul Amri bi al-Dharuri bi al-Syaukah kepada Presiden Soekarno.

Menurut Muzani, keputusan tersebut memperlihatkan bagaimana ulama menggunakan ijtihad untuk mencari jalan keluar atas persoalan kebangsaan sekaligus mempertahankan keutuhan negara.

“Itu bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara,” katanya.

Bagi Muzani, rangkaian sejarah itu memperlihatkan bahwa Qanun Asasi memiliki relevansi yang melampaui masa ketika dokumen tersebut dirumuskan.

Ia menyebut Qanun Asasi sebagai filosofi yang terus hidup dan menjadi bagian dari perjalanan NU dalam kehidupan kebangsaan.

“Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi,” ujar Muzani. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ICMI Perkuat Struktur Organisasi hingga Tingkat Kecamatan di Jakarta

DCNews, Jakarta — Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) memperkuat...

Yasonna Laoly Minta Putusan KPPU soal 97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Dikawal Ketat

DCNews, Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H....

OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

DCNeww, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...

Bareskrim Limpahkan Berkas Tersangka Eks Direktur DSI ke Jaksa, Aset Rp425 Miliar Disita

DCNews, Jakarta — Penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia...