Nomor Telpon Kantor Dipakai untuk Pinjol, Kemenkum DIY Ingatkan Risiko Hukum

Date:

DCNews, Yogyakarta – Nomor telepon kantor pemerintah yang dicantumkan sebagai kontak dalam pengajuan pinjaman online (pinjol) dapat berujung pada persoalan bagi instansi, terutama jika penggunaannya tanpa kewenangan atau disertai informasi yang tidak benar. Namun, pencantuman nomor instansi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, mengatakan aspek hukum penggunaan nomor instansi dalam pengajuan pinjol harus dilihat berdasarkan konteks, tujuan, serta cara nomor tersebut digunakan.

Menurut Febri, persoalan hukum dapat muncul apabila nomor instansi digunakan tanpa hak, disertai keterangan yang tidak benar, penyamaran identitas, pemalsuan dokumen, atau tindakan lain yang menimbulkan kesan bahwa pemerintah maupun instansi terkait memiliki hubungan atau tanggung jawab terhadap pinjaman pribadi seseorang.

“Penggunaan nomor instansi harus dibedakan antara sekadar mencantumkan nomor kontak dengan tindakan yang menggunakan identitas atau nama instansi untuk meyakinkan pihak lain. Apabila terdapat keterangan yang tidak benar, penyamaran identitas, pemalsuan dokumen, atau penggunaan data instansi tanpa hak, tentu perlu dilihat lebih lanjut berdasarkan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan,” ujarnya, dikutip Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan penggunaan nomor kantor dalam pinjol bukan semata sebagai masalah administrasi, tetapi juga sebagai persoalan yang perlu dilihat dari penggunaan identitas dan kewenangan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan perkembangan layanan keuangan digital perlu diikuti dengan peningkatan literasi hukum masyarakat. Kemudahan mengakses pinjaman melalui perangkat digital, menurut dia, tidak berarti seseorang bebas menggunakan data, identitas, maupun fasilitas milik pihak lain.

“Literasi hukum diperlukan agar masyarakat memahami batas antara penggunaan layanan digital untuk kepentingan pribadi dan tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Identitas maupun sarana komunikasi instansi merupakan bagian dari kepentingan kedinasan sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kewenangan,” ujar Agung.

Nomor Kantor Bisa Ganggu Pelayanan Instansi

Penggunaan nomor telepon instansi sebagai kontak pinjaman pribadi juga dapat menimbulkan persoalan praktis. Nomor resmi kantor berpotensi menerima telepon, pesan singkat, atau komunikasi penagihan yang sebenarnya ditujukan kepada peminjam.

Jika berlangsung berulang, komunikasi tersebut dapat mengganggu aktivitas dan pelayanan publik. Di sisi lain, penggunaan nomor resmi instansi berpotensi menimbulkan persepsi keliru bahwa pemerintah atau kantor tersebut memiliki hubungan dengan pinjaman yang sebenarnya merupakan kewajiban pribadi.

Febri menegaskan, pencantuman nomor telepon kantor tidak otomatis membuat instansi menjadi pihak yang bertanggung jawab atas utang seseorang.

“Pencantuman nomor telepon kantor sebagai kontak tidak dengan sendirinya menjadikan instansi sebagai debitur, penjamin, ataupun pihak yang bertanggung jawab atas pelunasan pinjaman,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diminta membedakan secara tegas antara kewajiban pribadi dalam perjanjian pinjaman dan kedudukan suatu instansi yang hanya dicantumkan sebagai kontak.

Kanwil Kemenkum DIY juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan nomor telepon, identitas, dokumen, maupun fasilitas instansi untuk kepentingan pinjaman pribadi tanpa kewenangan.

Bagi instansi yang menerima penagihan atas pinjaman yang tidak pernah diajukan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah mendokumentasikan komunikasi penagihan, mengidentifikasi pihak yang mengajukan pinjaman, serta memberikan klarifikasi bahwa nomor tersebut merupakan nomor resmi instansi dan bukan milik peminjam.

Kanwil Kemenkum DIY mendorong masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Informasi yang diberikan dalam proses pengajuan harus benar, sementara identitas dan sarana komunikasi milik pihak lain tidak semestinya digunakan tanpa izin atau kewenangan.

Kehati-hatian tersebut menjadi penting karena kemudahan layanan keuangan digital tetap disertai konsekuensi hukum dan tanggung jawab atas data yang digunakan dalam proses pengajuan pinjaman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pembiayaan Pindar Tembus Rp105,63 Triliun, OJK Soroti Keamanan dan Perlindungan Konsumen

DCNews, Jakarta — Pertumbuhan pinjaman daring (pindar) melaju jauh...

Soroti Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Saadiah: Usut Pengguna dan Sumber Dananya

DCNews, Jakarta - Temuan fasilitas menyerupai hunian apartemen di...

OJK Perbarui Aturan EBA-SP, Buka Sumber Pembiayaan Baru untuk Program 3 Juta Rumah

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judol, Satops Patnal Lapas Lhoksukon Periksa Ponsel Pegawai dan Peserta Magang

DCNews, Lhoksukon — Upaya mencegah judi online (judol) dan...