OJK Perketat Pengawasan Industri Pinjol, Larang Data Nasabah Diperjualbelikan

Date:

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman daring (Pindar) atau pinjaman online (pinjol) dengan mewajibkan seluruh penyelenggara menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, mutakhir, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola regulator. Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola industri sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi baru ini menjadi bagian dari upaya OJK membangun ekosistem pendanaan digital yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan POJK tersebut merupakan instrumen untuk memperkuat regulasi industri Pindar melalui sistem pelaporan yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.

“Aturan ini sebagai bagian dari penguatan regulasi industri Pindar melalui penyelenggaraan sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Menurut Agus, regulasi baru ini bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin penyelenggara, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif. Dengan data yang semakin berkualitas, OJK berharap mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendukung pembiayaan yang sehat bagi perekonomian nasional.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Melalui sistem pelaporan yang lebih modern, proses pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat, cepat, dan berbasis risiko.

Dalam pengembangan sistem pelaporan dua arah yang tengah dilakukan OJK, setiap penyelenggara Pindar juga diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Fintech Data Center, sesuai ketentuan yang berlaku. Integrasi ini diharapkan menciptakan basis data industri yang lebih komprehensif untuk mendukung fungsi pengawasan.

Selain mengatur kewajiban pelaporan, POJK Nomor 8 Tahun 2026 juga memberikan mekanisme bagi penyelenggara untuk mengajukan permintaan Informasi Penerima Dana. Informasi tersebut hanya dapat digunakan untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.

Penggunaan data tersebut dibatasi secara ketat dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap data pribadi pengguna layanan pinjaman daring.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Selain itu, perusahaan harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi maupun penggunaan Informasi Penerima Dana.

Regulasi tersebut juga mewajibkan penyelenggara melaksanakan audit internal secara berkala terhadap sistem pelaporan, menerapkan pengendalian internal yang memadai, serta memastikan adanya pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan guna meminimalkan potensi penyalahgunaan.

Di sisi lain, OJK memperkuat aspek perlindungan konsumen dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan, membagikan, atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggara juga bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai dengan tujuan yang diperkenankan,” kata Agus.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban pelaporan, penyalahgunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola perusahaan. Menurut OJK, penegakan sanksi diperlukan untuk meningkatkan disiplin industri sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas ekosistem pinjaman daring di Indonesia.

Ke depan, OJK berharap implementasi POJK Nomor 8 Tahun 2026 mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman digital, serta mendorong pertumbuhan industri fintech lending yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Agustus 2026 Naik Tajam di Pegadaian, Sentuh Rp2,735 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan Antam di Pegadaian...

OJK Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judol hingga Juni 2026, Pengawasan Kini Menyasar Jaringan Pelaku

DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah memutus rantai transaksi keuangan...

Pengaduan Fintech ke OJK Tembus 25.443 Kasus, Pinjol Masih Jadi Keluhan Terbanyak Sepanjang 2026

DCNews, Jakarta - Pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital, lonjakan...

Polisi Ungkap Dokter PPDS di Siak Sempat Keluhkan Utang Pinjol, Tak Ada Unsur Pembunuhan

DCNews, Siak - Misteri kematian dokter peserta Program Pendidikan...