OJK Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judol hingga Juni 2026, Pengawasan Kini Menyasar Jaringan Pelaku

Date:

DCNews, Jakarta — Upaya pemerintah memutus rantai transaksi keuangan yang menopang praktik judi online terus diperkuat. Di tengah masifnya penyebaran aktivitas perjudian digital yang menggerus stabilitas ekonomi keluarga dan berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas pengawasan tidak hanya terhadap rekening yang terindikasi, tetapi juga terhadap jaringan rekening yang memiliki keterkaitan identitas dengan pelaku.

Hingga Juni 2026, OJK telah meminta industri perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 36.735 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.191 rekening.

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 yang digelar Selasa (4/8/2026), OJK menjelaskan bahwa seluruh data rekening terindikasi judi online berasal dari informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Data tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama industri perbankan melalui serangkaian langkah pengawasan dan mitigasi risiko.

Selain meminta bank melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan penelusuran lebih luas terhadap rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi rekening lain yang berpotensi digunakan sebagai sarana transaksi atau penyamaran aliran dana.

Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui penerapan Enhanced Due Diligence (EDD), yakni pemeriksaan lebih mendalam terhadap profil nasabah, pola transaksi, serta aktivitas keuangan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak lagi berhenti pada rekening yang telah teridentifikasi, melainkan berkembang ke jaringan transaksi yang memiliki keterkaitan identitas maupun aktivitas keuangan.

Strategi tersebut menjadi bagian dari langkah OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus menutup ruang bagi pemanfaatan layanan perbankan sebagai media perputaran dana hasil perjudian online.

Data OJK menunjukkan tren penindakan terhadap rekening terindikasi judi online terus meningkat sepanjang 2026. Pada RDK OJK sebelumnya, jumlah rekening yang diminta untuk dilakukan EDD dan/atau pemblokiran mencapai 33.836 rekening, meningkat dari 33.252 rekening pada periode sebelumnya.

Dengan demikian, dibandingkan posisi April 2026, jumlah rekening yang masuk dalam penanganan OJK hingga Juni 2026 telah bertambah sekitar 2.899 rekening. Sementara itu, dibandingkan pembaruan data terakhir sebanyak 36.191 rekening, terdapat tambahan 544 rekening yang kini masuk dalam proses pengawasan dan penindakan.

Kebijakan memperluas penelusuran berdasarkan kesesuaian NIK menunjukkan perubahan pendekatan regulator dalam memberantas judi online. OJK tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran rekening secara individual, melainkan berupaya memetakan jaringan pelaku, menelusuri hubungan antarrekening, serta memutus aliran dana yang menopang ekosistem perjudian digital. Pendekatan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pengaduan Fintech ke OJK Tembus 25.443 Kasus, Pinjol Masih Jadi Keluhan Terbanyak Sepanjang 2026

DCNews, Jakarta - Pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital, lonjakan...

Polisi Ungkap Dokter PPDS di Siak Sempat Keluhkan Utang Pinjol, Tak Ada Unsur Pembunuhan

DCNews, Siak - Misteri kematian dokter peserta Program Pendidikan...

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp2,599 Juta per Gram, Makin Jauh dari Rekor Tertinggi

DCNews, Jakarta – Tren pelemahan harga emas batangan PT...

OJK: Outstanding Pinjol Tembus Rp105,14 Triliun pada Juni 2026, Kredit Bermasalah Tetap Terkendali

DCNews, Jakarta – Industri pinjaman daring (pindar) atau pinjaman...