DCNews, Jakarta – Pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital, lonjakan pengaduan masyarakat menjadi sinyal bahwa perlindungan konsumen masih menghadapi tantangan besar. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan industri financial technology (fintech) kembali menjadi sektor jasa keuangan dengan jumlah aduan tertinggi sepanjang 2026, mencerminkan masih tingginya persoalan yang dihadapi masyarakat, mulai dari pinjaman online (pinjol), proses penagihan, hingga dugaan praktik yang merugikan konsumen.
Bahkan, industri financial technology (fintech) mencatat jumlah pengaduan terbanyak yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2026. Hingga 13 Juli 2026, sebanyak 25.443 pengaduan terkait layanan fintech masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), atau sekitar 44,3 persen dari seluruh pengaduan sektor jasa keuangan.
Data tersebut disampaikan OJK dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 yang diumumkan pada Selasa kemarin (4/8/2026). Dalam periode 1 Januari hingga 13 Juli 2026, APPK menerima 383.124 permintaan layanan dari masyarakat, dengan 57.366 di antaranya berupa pengaduan terhadap pelaku industri jasa keuangan.
Dominasi pengaduan di sektor fintech menunjukkan bahwa perkembangan layanan keuangan digital belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kualitas perlindungan konsumen. Berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat mencakup pinjaman online, mekanisme penagihan, sengketa transaksi, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi dan praktik yang dinilai merugikan nasabah.
Setelah fintech, sektor perbankan menjadi industri dengan jumlah pengaduan terbesar kedua, yakni 18.578 kasus atau sekitar 32,4 persen dari total pengaduan. Selanjutnya terdapat 11.418 pengaduan terhadap perusahaan pembiayaan, 1.039 pengaduan di sektor asuransi, serta 888 pengaduan yang berkaitan dengan pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.
Besarnya jumlah aduan tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital juga diikuti oleh meningkatnya ekspektasi terhadap kualitas pelayanan, transparansi, serta kepastian penyelesaian sengketa oleh pelaku industri.
Persoalan tidak hanya terjadi pada industri jasa keuangan yang berizin. OJK juga masih dibanjiri laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 22.394 pengaduan atau sekitar 87 persen berkaitan dengan pinjaman online ilegal, menjadikannya masalah yang paling dominan.
Selain pinjol ilegal, OJK menerima 3.161 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 174 pengaduan terkait praktik gadai ilegal.
Tingginya laporan tersebut sejalan dengan hasil pengawasan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga 30 Juli 2026, satgas telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Lonjakan pengaduan terhadap fintech dan maraknya pinjaman online ilegal menunjukkan bahwa penguatan literasi keuangan, pengawasan regulator, serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal masih menjadi pekerjaan besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital Indonesia.
Kang Dahlan: Alarm Penguatan Perlindungan Konsumen
Konsultan keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai tingginya jumlah pengaduan terhadap industri fintech merupakan sinyal bahwa pertumbuhan ekonomi digital harus diimbangi dengan penguatan tata kelola, pengawasan, dan perlindungan konsumen.
Menurut Kang Dahlan –sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu, dominasi pengaduan yang berasal dari layanan pinjaman online menunjukkan masih adanya kesenjangan antara inovasi teknologi keuangan dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Persoalan seperti penagihan, transparansi biaya, penyalahgunaan data pribadi, hingga penyelesaian sengketa masih menjadi pekerjaan rumah bagi pelaku industri.
“Pertumbuhan fintech memang menjadi pendorong inklusi keuangan nasional, tetapi peningkatan jumlah pengguna harus diiringi dengan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan konsumen. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap industri digital bisa tergerus,” ujar Kang Dahlan.
Ia juga menyoroti masih maraknya pinjaman online ilegal yang mendominasi pengaduan entitas keuangan ilegal. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat belum mampu mengimbangi cepatnya perkembangan platform digital.
Kang Dahlan mendorong OJK bersama Satgas PASTI terus memperkuat pengawasan berbasis teknologi, mempercepat penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat memverifikasi legalitas penyedia layanan keuangan sebelum mengajukan pinjaman.
“Ke depan, keberhasilan industri fintech tidak hanya diukur dari besarnya penyaluran pembiayaan atau jumlah pengguna, tetapi juga dari rendahnya tingkat pengaduan dan tingginya kepercayaan publik. Perlindungan konsumen harus menjadi fondasi utama agar ekosistem keuangan digital Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” kata Kang Dahlan. ***

