Setahun Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, MAKI Tagih KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan

Date:

DCNews, Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi perhatian. Menjelang satu tahun sejak penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengambil langkah tegas agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK segera menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori dan Heri Gunawan. Desakan itu disampaikan menjelang genap satu tahun sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penahanan diperlukan untuk menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin, dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Menurut Boyamin, hingga kini belum adanya penahanan terhadap kedua tersangka menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses penyidikan.

“Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum,” katanya.

Kasus yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk periode 2020–2023.

Penyidikan perkara tersebut bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperkuat laporan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024 untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

Perkembangan penting terjadi pada 7 Agustus 2025 ketika KPK menetapkan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka. Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Hingga kini, KPK masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami aliran dana dalam perkara tersebut. Namun, belum adanya langkah penahanan terhadap kedua tersangka menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk MAKI, yang berharap lembaga antirasuah segera mengambil tindakan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi publik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Julie Laiskodat Ingatkan Warga Sumba Timur Waspadai Pinjol Ilegal dan Judi Online

DCNews, Sumba Timur — Kemudahan mengakses pinjaman melalui telepon...

OJK Ingatkan Gen Z soal Bahaya Pinjol dan BNPL, Literasi Keuangan Jadi Kunci

DCNews, Jakarta — Kemudahan mengakses pinjaman melalui ponsel dapat...

NIK Disalahgunakan untuk Pinjol? Begini Cara Melindungi Identitas dan Keuangan

Oleh: Asep Dahlan Konsultan Keuangan sekaligus Pendiri Dahlan Consultants |...

Satgas Pasti Tangani 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, IASC Blokir 702.833 Rekening

DCNews, Jakarta — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal...